Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 tidak menganggarkan uang insentif bagi para guru honor madrasah. Salah satu alasannya guru honor madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama. Sedangkan Pemda masih punya beban insentif bagi guru honorer di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik).
DARA | BANDUNG – “Secara tufoksi disdik hanya menaungi, Paud, SD dan SMP. Kemenag bukan kewenangan kita. Lagian di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) juga tidak ada slotnya,” ujar Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik KBB, Rustiyana, saat ditemui di Ngamprah, Senin (9/11/2020).
Saat ini, Disdik KBB tengah fokus memverivikasi insentif guru PAUD, SD dan SMP. Sesuai anggaran yang tersedia di APBD KBB tahun 2020, alokasinya hanya untuk 5.325 orang dengan nominal masing-masing Rp1,5 juta.
Padahal jumlah guru honorer Disdik KBB hingga saat ini sebanyak 11.000 orang sehingga kebijakannya dibatasi dengan persyaratan cukup ketat. Kata Rustiyana, persyaratan tersebut antara lain terdaftar di Dapodik, masa kerja minimal tujuh tahun, usia tidak lebih dari 59 tahun.
“Kemampuan anggarannya memang terbatas, makanya kita harus “ayak” (dibatasi) lagi dengan persyaratan,” tegasnya.
Sementara menyikapi harapan guru honorer madrasah untuk insentif tersebut, bisa saja diberikan ke depannya jika anggaran memungkinkan. Namun tidak anggarannya tidak berada di DPA Disdik.
“Itu bisa disimpan di DPA Bagian Kesra melalui hibah. Karena kembali lagi tufoksi kita hanya untuk guru honorer disdik saja,” pungkas Rustiyana.***
Editor: denkur