Pemda segera Tahu Media Terdaftar di Dewan Pers 

Selasa, 13 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: laduni.id

Foto: laduni.id

DARA | JAKARTA – Pemerintah daerah segera akan mengetahui kriteria perusahaan media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers. Dewan pers berencana mengeluarkan “edaran” kepada pemerintah daerah terkait kriteria tersebut.

Menurut Ketua Dewan Pers Prof Dr, M Nuh, edaran tersebut dikeluarkan untuk menghindari dampak hukum yang berpotensi timbul kemudian hari terkait anggaran belanja media.

“Jadi nanti kita buatkan semacam edaran ke Pemda/Pemkab, Pemkot, Pemprov dengan list media yang legal dan terdaftar di Dewan Pers. Dana APBN dan APBD disalurkan yang tidak legal itukan persoalan,” katanya, saat saat melakukan verifikasi faktual media di Sulawesi Selatan, tempo hari.

Ia mengistilahkannya bagai membeli sapi curian. “Meskipun sapi jelas yaitu berita ada. Tapi secara sadar kalau membelanjakan pada yang tidak jelas, Dewan Pers itu dianggap bisa jadi temuan,” ujarnya, dilansir pelitaekspres.com, dari pedomansulsel.com, Selasa (13/8/2019).

Oleh karena itu, ia meminta perusahaan pers yang belum punya legalitas silahkan daftar ke Dewan Pers, pasti diakui sepanjang memenuhi syarat.

M Nuh mengungkapkan, pekerjaan Dewan Pers adalah memberikan perlindungan kepada semua pihak yang telah menjadi keluarga besar Dewan Pers. “Tapi tolong dipenuhi persyaratan perusahaannya. Sehingga, ibaratnya jadi suami istri. Ibaratnya suaminya yang bertanggung jawab. Namun harus ada akte nikah, kalau nda tidak bisa masalah.”

Terkait perusahaan pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian (PT) dan SIUP, menurut dia, itu belum cukup. Harus dilengkapi dengan izin pelaksanaan.

“Yang dimaksud, izin perpersannya harus dapat dari Dewan Pers. Izin usaha itu prinsip. Tapi ini IMB-nya. Misalnya perumahan itu izinnya dapat. Tapi untuk bangunan harus dapat IMB,” katanya, seraya menambahkan Dewan Pers belum dapat mengeluarkan izin pelaksanaan sebelum ada akta pendiriannya.

“Di sini IMB banyak nda dapat. Ini agar mereduksi agar tidak manfaatkan situasi, jurnalistik terstruktur, dan tidak liar. Karena banyak liar, seperti beritanya lebih hot, karena pemda lihat dia hanya lihat izin perusahaan,” ujar dia.

Terkait imbauannya, M Nuh menegaskan, hal itu bukan monopoli, melainkan sesuai amanah Dewan Pers yang diatur dalam UU No 40/1999. “Bagi yang belum daftar silahkan penuhi syarat, begitu aja. Biar jadi bagian keluarga, karena kalau anak yang di luar nikah ada, tapi kan juga harus daftar, biar dapat warisan kan harus daftar,” katanya***

Dilansir pelitaekspres.com dari pedomansulsel.com, penaberlian.com

Berita Terkait

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus
Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
Rajin Gunakan MyPertamina, Konsumen Ini Menangkan Paket Haji Furoda
Hari Desa Nasional 2025, Sejumlah Menteri Bacakan Deklarasi Subang
Menteri Luar Negeri Sugiono Sebut Gedung Merdeka Bandung harus Diperbaiki
Yuk Kenali Lagi Pangkalan Resmi LPG 3Kg Pertamina, Kualitas Terjamin dan Harga Sesuai HET
Kekerasan Seksual Menggila, Dr Siti Ma’rifah Sarankan Begini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:49 WIB

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIB

Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:57 WIB

Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:36 WIB

Rajin Gunakan MyPertamina, Konsumen Ini Menangkan Paket Haji Furoda

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:43 WIB

Hari Desa Nasional 2025, Sejumlah Menteri Bacakan Deklarasi Subang

Berita Terbaru