Pemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjadi inspektur acara pada apel pagi di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/8/2024).(Foto: Biro Adpim Jabar)

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjadi inspektur acara pada apel pagi di halaman depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/8/2024).(Foto: Biro Adpim Jabar)

Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

DARA|Penjabat GubernurJawa Barat Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian  imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.

Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar.

Ia menegaskan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam SE tersebut disebut sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

Bey juga menegaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.

 

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru