Pemdaprov Jawa Barat Raih Hasil Sangat Baik Indeks Kualitas Kebijakan

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Sate

Gedung Sate

Dari hasil validasi empat kebijakan tersebut, LAN RI memutuskan IKK Jabar meraih nilai rata-rata 87,36 atau Sangat Baik.


DARA| Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI memberikan apresiasi tertinggi kepada Pemda Provinsi Jawa Barat terkait nilai Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2023.

Melalui surat keputusan LAN RI yang ditandatangani Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Yogi Suwarno, IKK Jabar meraih nilai rata-rata 87,36 atau Sangat Baik.

Nilai sangat baik ini menunjukkan Pemdaprov Jabar telah sesuai dalam melaksanakan peta jalan reformasi birokrasi 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023.

LAN RI juga menyatakan apresiasinya kepada Pemdaprov Jabar dan beberapa kabupaten/kota di Jabar  yang telah berpartisipasi dalam pengukuran IKK 2023.

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Jabar telah mengusulkan empat kebijakan gubernur di tahun 2023 untuk diajukan kepada LAN RI.

Kepala Balitbangda Jabar Linda Al Amin menyatakan, pendampingan terus dilakukan kepada perangkat daerah sejak dari fase populasi dan sampel agar lebih fokus dalam mengawal IKK Jabar 2023.

“Pengumpulan bukti dan pengisian jawaban selalu didampingi dan diperiksa kembali,” kata Linda di Kota Bandung, Kamis (28/12/2023).

Berdasarkan validasi akhir Tim Nasional IKK dan Board Member Meeting IKK memutuskan, pertama, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor  25 Tahun 2021 tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat mendapatkan nilai 92.25 atau Unggul.

Kedua, Peraturan Gubernur Jawa Barat No 170 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga Berbasis Masyarakat mendapat nilai 80.45 atau Sangat Baik.

Ketiga, Peraturan Gubernur Jawa Barat No 74 Tahun 2020 tentang  Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Terbuka mendapat nilai 81.56 atau Sangat Baik.

Berikutnya keempat, Peraturan Gubernur Jawa Barat No 37 Tahun 2021 tentang  Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No 28 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Suangai  Citarum Tahun 2019 – 2025 mendapatkan nilai 93.17 atau Unggul.

Dari hasil validasi empat kebijakan tersebut, LAN RI memutuskan IKK Jabar meraih nilai rata-rata 87,36 atau Sangat Baik.

Editor: Maji

Berita Terkait

Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah
Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden
Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir
Dari Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sukabumi
Rencana Kerja Pemkab Cirebon Tahun 2026 Fokus pada Isu Strategis
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:03 WIB

Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah

Senin, 20 Januari 2025 - 18:29 WIB

Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden

Senin, 20 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir

Senin, 20 Januari 2025 - 16:07 WIB

Dari Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Sukabumi

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

Rencana Kerja Pemkab Cirebon Tahun 2026 Fokus pada Isu Strategis

Berita Terbaru

HUKRIM

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Selasa, 21 Jan 2025 - 06:30 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 21 Januari 2025

Selasa, 21 Jan 2025 - 06:19 WIB