Pemeran Wanita Video Porno “Vina Garut” Divonis Tiga Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


 Sidang vonis kasus video porno

Sidang vonis kasus video porno "Vina Garut" digelar secara online, Kamis (2/4/2020). (Foto : merdeka.com).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan subsider denda Rp1 miliar kepada Pina Apriliani, terdakwa perkara video porno yang dikenal “Vina Garut”. Sidang kali ini digelar secara online.


DARA| GARUT– Penasihat hukum terdakwa, Asri Vidya Dewi, dan tim yang hadir di aula Kejaksaan Negeri Garut, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

“Kami dari pihak PH akan banding yang mulia,” ujar Asri, Kamis  (2/4/ 2020).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Negeri Garut.

“Kami pikir-pikir karena kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan kami,” ujar Jaksa Fiki Mardani.

Sidang berlangsung sekitar 1,5 jam. Majelis hakim menyatakan Pina Apriliani model wanita di video porno itu bersalah melanggar Pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Usai sidang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jawa Barat, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Pina Apriliani.

Sugeng menilai ada beberapa hal yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. “Sehingga tadi JPU menyatakan pikir-pikir, konsultasi dan banding,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan subsider Rp1 miliar. “Jadi pada prinsipnya kami banding, tetapi kami masih akan berkonsultasi,” ujar Sugeng, seperti dikutip vivanews.

Salah satu yang menjadi keberatan jaksa, selain adanya fakta yang tak dipergunakan majelis hakim, juga terkait barang bukti berupa smartphone yang disita oleh negara. Menurut Sugeng, seharusnya smartphone dimusnahkan, bukan disita oleh negara.

“Kalau smartphone itu harusnya dimusnahkan. Kalau disita negara nantinya kan harus di lelang,” katanya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB