Kabar baik buat KPM, pemerintah akan menaikkan besaran jumlah BPNT menjadi Rp150 ribu dari sebelumnya Rp120 ribu. Kenaikannya ini berlaku tahun depan.
DARA I BANDUNG – Pemerintah pusat berencana menaikkan jumlah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Rp110 ribu/keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi Rp150 ribu tahun depan.
“Kabar rencana kenaikan ini kami dapat dari rapat dengan Kementrian Sosial di Jakarta dua hari lalu, kata Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Hj. Nia Nindhiawati di kantornya, Soreang, Kamis (7/11/2019).
Hal itu diakui pula oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Hj. Nina Setiani. “Ada rencana kenaikan. Tapi belum fix. Biasanya ada pemberitahuan dan diputuskan dalam rakor,” katanya.
Nina menuturkan, 165.522 PKM dari BPNT di Kabupaten Bandung tahun 2019 setiap bulan menerima bantuan pangan berupa beras dan telur senilai Rp110 ribu. Jika benar besarannya naik tahun 2020, lanjut dia, nanti ada tambahan kacang hijau atau pangan lainnya untuk meningkatkan protein dan gizi masyarakat.
Sebetulnya, lanjut Nina pula, adanya transformasi dari beras warga sejahtera (rastra) ke BPNT atau ada kenaikan dari BPNT bagi dinas sosial tidak terasa langsung pengaruhnya, yang merasakan KPM sendiri. Yang paling harus menjadi perhatian pihaknya adalah cara memvalidasi data setiap waktu agar bantuan benar-banar tepat sasaran.
“Verifikasi data miskin harus terus dilakukan dan keberadaan puskesos di setiap desa dan kelurahan harus lebih dioptimalkan,” katanya.***
Wartawan: Sopandi l Editor: Ayi Kusmawan