Pemerintah Berikan Kelonggaran kepada ASN yang Terpaksa Harus Mudik

Kamis, 30 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: republika.co.id)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: republika.co.id)

“Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik, kecuali terpaksa,” kata Bambang D. Sumarsono.


DARA | JAKARTA – Pemerintah memberi kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya yang ingin mudik dengan alasan terpaksa. ASN yang terpaksa harus mudik itu harus mengantongi izin dari pejabat yang berwenang.

Dilansir cnnindonesia.com, Asisten Deputi Integritas dan Sistem Merit, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Bambang D. Sumarsono mengatakan, pada dasarnya ASN dilarang mudik ataupun bepergian ke luar daerah. Larangan ini juga berlaku bagi keluarga inti ASN.

“Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik, kecuali terpaksa,” kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Graha BNPB, Kamis (30/4/2020).

Jika ada ASN yang terpaksa hendak mudik karena alasan mendesak, kata Bambang, maka harus melakukan prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

ASN itu harus mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen), Sekretaris Kementerian (Sesmen), atau Sekretaris Utama (Sestama) di tingkat pusat, dan Sekretaris Daerah (Sekda) di tingkat daerah.

“Nantinya, izin itu dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebagai keterangan bahwa PPK itu kalau di pemerintah pusat dijabat Menteri atau oleh kepala sekretariat lembaga tinggi. Kalau di daerah itu Gubernur, Bupati atau Wali Kota,” ujarnya.

Bambang tidak menjelaskan terkait batasan mudik yang diizinkan dengan alasan terpaksa. Namun terkait larangan cuti ASN, dia menyebut beberapa pengecualian. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.

“Pengecualian (cuti) bagi yang mau melahirkan, kemudian cuti sakit keras atau meninggal dunia,” katanya.

Bambang menyatakan, semua kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PAN RB ini harus dipatuhi oleh semua ASN. Menurutnya, aturan ini ditetapkan demi kepentingan nasional untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“ASN dalam posisi harus patuh, mau tidak mau harus laksanakan karena dalam ketentuan Undang-undang ASN Pasal 10, fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
FGD HPN Riau Bahas Perpres No.5 Tahun 2025 dan Dampaknya Terhadap Kehutanan serta Industri Kelapa Sawit
Tribuana Said : Wartawan Harus Memperkuat Cita-cita Penggerak Kemerdekaan
Indah Kirana Atal S Depari Ditunjuk Jadi Plt Ketua IKWI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:49 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 di Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:21 WIB

KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

PWI Kabupaten Bandung Sinergi Gelar Pelatihan Kehumasan

Rabu, 12 Feb 2025 - 18:57 WIB

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB