“Sekilas, zona merah adalah daerah yang paling banyak kasus positif Corona. Namun, berapa banyak kasus positif agar suatu daerah dikatakan zona merah, tidak dijelaskan. Semestinya, penyebutan zona merah itu ada kalkulasi dan perhitungannya,” kata Saleh Partaonan Daulay.
DARA | JAKARTA – Pemerintah Pusat mendapat kritikan dari anggota legislatif, karena hingga saat ini dianggap belum jelas dalam membuat parameter penetapan status suatu daerah sebagai zona merah virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Menurutnya, pemerintah belum menetapkan indikator suatu daerah bisa disebut sebagai zona merah.
“Sekilas, zona merah adalah daerah yang paling banyak kasus positif Corona. Namun, berapa banyak kasus positif agar suatu daerah dikatakan zona merah, tidak dijelaskan. Semestinya, penyebutan zona merah itu ada kalkulasi dan perhitungannya,” kata Saleh dalam keterangannya seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Senin (27/4/2020).
Saleh juga mengkritik pemerintah pusat yang menyerahkan penetapan status zona merah kepada pemerintah daerah. Langkah itu dinilai Saleh tidak tepat, karena pasti akan ada penilaian subjektif dari masing-masing kepala daerah. Akibatnya, definisi zona merah menjadi bermacam-macam.
“Lalu, bagaimana dengan daerah lainnya? Persoalan akan berimplikasi pada penerapan kebijakan mudik lebaran. Kementerian Perhubungan, misalnya, menyebut bahwa masyarakat di daerah zona merah tidak boleh mudik. Daerah mana saja zona merah?,” ujar Saleh.
Politisi dari PAN itu menyarankan agar pemerintah pusat saja yang menetapkan status zona merah terhadap suatu daerah. Pemerintah pusat pula yang perlu menetapkan parameter atau batasan-batasan suatu daerah bisa ditetapkan sebagai zona merah virus corona.
Saleh lalu mengkritik larangan pemudik yang diterbitkan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah lebih baik menetapkan zona merah suatu daerah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan larangan mudik. Dengan begitu, masyarakat jadi mendapat kejelasan sebelum memutuskan untuk mudik atau tidak.
Diketahui, larangan mudik tidak berlaku di seluruh Indonesia. Hanya di daerah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan termasuk zona merah.
“Saya tidak tahu apakah Gugus Tugas mempunyai panduan dan ukuran terkait penentuan status zonasi suatu daerah. Semestinya, ukuran dan panduan itu ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, semua daerah memiliki panduan yang seragam,” jelasnya.***