Pemerintah Dorong Peningkatan Penyaluran KUR Berbasis Klaster di Sektor Pertanian

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seskab Pramono Anung mengikuti Rapat Terbatas mengenai Pinjaman KUR Pertanian melalui konferensi video, Senin (26/07/2021). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Seskab Pramono Anung mengikuti Rapat Terbatas mengenai Pinjaman KUR Pertanian melalui konferensi video, Senin (26/07/2021). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) menyampaikan, pemerintah terus mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor pertanian dengan skema KUR khusus berbasis kelompok atau klaster.


DARA – “Pemerintah mendorong diadakannya KUR secara klaster, seperti KUR klaster padi, KUR klaster jagung,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Pinjaman KUR Pertanian yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin (26/07/2021).

Selain itu, ungkap Airlangga, Presiden Jokowi juga meminta agar pengembangan komoditas pertanian terus didalami tidak hanya dari segi pembiayaan, tetapi juga dari permintaan, pembelian, dan produksi dari para petani.

“Apakah itu berbasis komoditas, seperti kopi, kemudian tanaman jagung, padi, tebu ataupun tanaman hortikultura. Dan untuk itu Bapak Presiden meminta ada penugasan badan yang sejenis Bulog,” ungkapnya.

Dalam pertemuan, Presiden juga menginstruksikan agar penyaluran KUR khusus ini terus diintegrasikan. “Lembaga-lembaga penyalur, terutama untuk KUR khusus ini untuk terus diintegrasikan. Secara khusus Bapak Presiden memberi arahan kepada BNI, BRI, terutama bank himbara [himpunan bank milik negara],” ujar Airlangga.

Lebih lanjut Menko Perekonomian memastikan bahwa KUR klaster dapat dipergunakan oleh para petani untuk berbagai keperluan, mulai dari sisi hulu hingga hilir, seperti untuk pupuk, pembelian alat pertanian, untuk rice milling unit, atau off-taker dari pembeli.

Selain itu, dengan KUR para petani dapat melakukan kerja sama dengan aplikasi digital. “Jadi mulai dari suplai, offtake, teknologi, dan kemitraan bisa dibayarkan melalui KUR,” ujarnya.

Di samping itu, Airlangga menyampaikan, KUR klaster ini juga dapat diberikan secara bersamaan kepada para penerima kredit lain.

“(Kredit) kepemilikan rumah, kemudian leasing kendaraan bermotor untuk tujuan produktif, kemudian kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun, kartu kredit, resi gudang ataupun kredit konsumsi untuk rumah tangga. Sehingga dengan demikian sebetulnya sudah banyak relaksasi diberikan untuk penerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” pungkasnya.*** (TGH/UN)

Editor: denkur | Sumber: Setkab

Berita Terkait

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB