Pemerintah Gelontorkan Rp5,59 Triliyun Rehabilitasi dana Rekonstruksi Pascagempa NTB

Rabu, 1 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: BNP

Foto: BNP

Hasil pemantauan Inspektorat Utama BNPB tanggal 15 Desember 2019, bantuan dana stimulan yang dibutuhkan mencapai Rp5,7 triliyun. Dana tersebut untuk perbaikan 226,290 unit rumah dengan kategori berat 74,734 unit, 36,300 unit rumah rusak sedang, dan 115,256 unit rumah rusak ringan.

 

 

Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, menyebutkan, Bantuan terhadap Kota Mataram Rp271 miliar, Kabupaten Lombok Barat Rp1.49 triliyun, Kabupaten Lombok Tengah Rp473 miliar, Kabupaten Lombok Utara Rp2 triliyun, Kabupaten Lombok Timur Rp746 miliar, Kabupaten Sumbawa Barat Rp289 miliar,  dan kepada Kabupaten Sumbawa Rp239 miliar.

Berdasarkan hasil pemantauan Inspektorat Utama BNPB per tanggal 15 Desember 2019, bantuan dana stimulan yang dibutuhkan mencapai Rp5,7 triliyun. Dana tersebut untuk perbaikan 226,290 unit rumah dengan kategori berat 74,734 unit, 36,300 unit rumah rusak sedang, dan 115,256 unit rumah rusak ringan.

Data per Senin (30/12), lanjut dia,  jumlah rumah yang telah dibangun mencapai 135,203 unit. Sedangkan rumah yang masih dalam proses pembangunan sebanyak 53,611 unit, sehingga totalnya mencapai 188,864 unit.

Selain itu, sebagai upaya yang telah dilakukan dalam percepatan rehabilitasi dan penanganan pascagempa bumi NTB, BNPB telah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi NTB untuk lebih memudahkan peran Tim Pengendali Kegiatan Posko BNPB sebagai pengawasan dan pemantauan fasilitator RB.

Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR juga memberikan bimbingan teknis untuk seluruh fasilitator di setiap kabupaten/kota yang terdiri dari TNI 626 personel, Polri 626 Personel, dan sipil 1,244 personel, sebagai penyeragaman dan proses percepatan RR.

Ia menyebutkan, verifikasi terhadap data penerima bantuan yang diajukan dari masing-masing kabupaten/kota di wilayah NTB juga telah dilakukan sesuai dengan ditertibkan SK bupati sebagai dasar pembuatan akun perorangan di bank.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Dosen DKV Universitas Paramadina lolos Tjilatjap International Film Festival 2025
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
TEDxSampoerna University 2025: Dorong Generasi Z untuk Siap Menghadapi Tantangan Global dengan Tema “UpNex”
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Polri, BGN dan YKB Uji Coba SPPG Polri di Pejaten dan Cipinang
Pisang dan Semangka Jadi Solusi Meningkatkan Ekonomi Sektor Sawit dengan Model Tumpang Sari
Marak Fenomena Resign Pasca Lebaran, Berikut Strategi Bagi Perusahaan untuk Menarik dan Mempertahankan Pekerja Terbaik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:23 WIB

Dosen DKV Universitas Paramadina lolos Tjilatjap International Film Festival 2025

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:48 WIB

TEDxSampoerna University 2025: Dorong Generasi Z untuk Siap Menghadapi Tantangan Global dengan Tema “UpNex”

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:55 WIB

Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Begini Isi LKPJ Wali Kota Sukabumi 2024

Selasa, 4 Mar 2025 - 19:52 WIB