Pemerintah Gratiskan Vaksin Booster, Begini Cara Mendaftarnya

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin ketia atau booster bisa mengakses Aplikasi PeduliLindungi(Foto: Ditjen Aptika Kominfo)

Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin ketia atau booster bisa mengakses Aplikasi PeduliLindungi(Foto: Ditjen Aptika Kominfo)

Anda hanya perlu mengakses laman pedulilindungi.id dan melakukan pengecekan status dan juga tiket vaksinasi dengan mengisi ‘Nama Lengkap’ dan ‘NIK’ lalu klik ‘Periksa’.


DARA- Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan mulai hari ini Rabu (12/1/2022), meluncurkan Vaksinasi Ketiga atau vaksin booster untuk seluruh masyarakat.Vaksin booster diberikan secara cuma-cuma ataus gratis.

Melansir laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setidaknya ada 244 Kabupaten/ Kota yang saat ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan vaksin booster.

Salah satu yang penting sebagai syarat untuk melakukan atau pemberian vaksin booster yakni haru sudah memenuhi 70 persen baik vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Adapun vaksin booster diprioritaskan kepada kelompok lansia dan kelompok rentan yang merupakan peserta BPJS PBI.

Meski begitu, pada dasarnya program vaksinasi ini diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas yang telah mengikuti vaksinasi dosis pertama dan kedua dalam jangka waktu enam bulan.

Seperti sebelumnya, layanan vaksin booster dapat diakses melalui laman website pedulilindungi.id atau aplikasi PeduliLindungi. Layanan itu dapat didapatkan mulai dari jadwal, lokasi sampai jenis vaksin booster yang diperoleh.

Kemenkes menyebutkan bahwa fasilitas vaksin booster dapat diperoleh melalui layanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas atau tempat tertentu yang ditentukan oleh pemerintah.

Berikut Cara Cek Jadwal Vaksin Booster Melalui Website pedulilindungi.id:

Anda hanya perlu mengakses laman pedulilindungi.id dan melakukan pengecekan status dan juga tiket vaksinasi dengan mengisi ‘Nama Lengkap’ dan ‘NIK’ lalu klik ‘Periksa’.

Cek Jadwal Vaksinasi Booster Melalui Aplikasi PeduliLindungi:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Jenis Vaksin Booster

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa program vaksinasi booster akan menggunakan tiga jenis vaksin.

Penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua makan diperbolehkan memakai setengah dosis vaksin Pfizer untuk booster.

Penerima vaksin Sinovac dosis pertama dan kedua dapat menggunakan setengah dosis vaksin AstraZeneca.

Sedangkan pengguna AstraZeneca dosis lengkap, dapat menggunakan Moderna setengah dosis untuk booster.

Adapun kata Budi, penggunaan ketiga jenis vaksin tersebut menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada di Indonesia saat ini.

Selain itu kata dia, soal penggunaan setengah dosis juga sudah merupakan hasil dari berbagai penelitian.

“Sudah disetujui BPOM dan ITAGI yang bisa berkembang tergantung hasil riset yang baru,” kata Budi dalam konferensi pers Selasa, 11 Januari 2022.

Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori prioritas namun belum mendapatkan tiket vaksin booster, maka dapat mendatangi fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan surat vaksinasi pertama dan kedua.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 18:10 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB