Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
DARA | Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan jika merujuk aturan tersebut maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara, dua potensi tambang ini dipastikan tidak ada di Jawa Barat.
Menurutnya meski dua komoditas tambang tersebut tidak ada di Jawa Barat pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.
“Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab,” katanya, Selasa (11/6/2024).
Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan ijin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan ijin tambang mineral dan batubara.
“Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral,” katanya.
Nining mengaku sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. DPMPTSP Jabar sendiri saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk ijin usaha yang dilakukan oleh yayasan.
“OSS itu yang masuk ijin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan ijin tambang,” tutur Nining.***
Editor: denkur