Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan 707 orang dari 1.500 orang, dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019.
DARA | BANDUNG – Terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh. Sudah disiapkan anggaran sebesar Rp33 miliar untuk gaji PPPK dalam waktu satu tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan mengatakan, peraturan presiden tentang PPPK sudah turun. Namun, masih menunggu keputusan Menpan RB tentang formasi dan penempatan tugas.
Kemudian Peraturan Mendagri tentang mekanisme gaji dan juknis serta BKN tentang mekanisme pemberkasan.
“PPPK ini dapat Nomor Identitas Pegawai (NIP) kaya PNS, yang ditentukan oleh BKN,” ujar Wawan saat wawancara di Kantor BKPSDM, Soreang, Jumat (6/11/2020).
Jika semuanya sudah terpenuhi maka akan disampaikan ke pemerintah daerah. Selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Surat Keputusan (SK) PPPK. Setelah itu, mulai penggajian berdasarkan SK penetapan, yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Dari sisi anggaran kan sudah aman. Pak Bupati sudah mengamankan anggaran, gajinya memang dari APBD,” jelas Wawan.
Wawan mengakui ada curhatan dari rekan-rekan yang lulus seleksi PPPK yang berharap segera menetapkan SK. Namun, itu bukan kewenangan dari lembaga daerah, tapi dari lembaga pusat.
“Jadi, diberikan kewenangan untuk merekrut PPPK, ya akan kita lakukan dengan proses seleksi yang ditentukan oleh pusat,” pungkas Wawan.***
Editor: denkur