Pemerintah Kabupaten Bandung terus berupaya meningkatkan pemahaman perangkat kecamatan dan desa terkait pengelolaan anggaran dana desa (DD).
DARA | BANDUNG – Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, Pemkab Bandung menggelar Warkshop Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan DD di Gedung M Toha, Soreang, Selasa (24/11/2020).
“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan, pemerintah desa telah mandiri dalam mengelola pemerintahannya dengan berbagai sumber dana yang dimiliki, sehingga semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Kabupaten Bandung, H Ruli Hadiana.
Ruli menjelaskan, terdapat tiga aspek penting dalam pengelolaan alokasi anggaran DD, yaitu tepat penyaluran, pemanfaatan, dan tepat pengawasan. Menurutnya, tiga hal itu dapat mendorong terciptanya tata pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Jadi, sangat dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan. Dengan begitu, alokasi anggaran DD dapat tepat sasaran,” jelasnya.
Di awal tahun 2020, lanjut Ruli, Pemkab Bandung mendapat alokasi anggaran DD dari Pemerintah Pusat (PP) sekitar Rp. 322 miliar.
“Namun pasca pandemi covis-19, anggaran tadi terkena refocusing sebesar Rp. 2,9 miliar menjadi 3,19 miliar,” urai Aspem Kesra.
Dengan adanya kegiatan tersebut, dirinya berharap, perangkat daerah terkait, para camat dan kepala desa (kades) dapat memahami tata cara penatausahaan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan DD.
“Kepada para camat dan kades peserta workshop, diharapkan dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk menyampaikan permasalahan di lapangan terkait penggunaan dan pengelolaan DD,” harap Ruli.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan (Kaper) BPKP Jawa Barat Mulyana menuturkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 PP telah mengalokasikan DD sebesar Rp.71 triliun. Anggaran itu, tambah Mulyana, dibagikan kepada 74.954 desa yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia, dengan rata-rata per desa memperoleh anggaran sebesar Rp. 950 juta.
Untuk mempermudah perangkat desa dalam mengelola keuangan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengembangkan aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes).
“Sistem ini telah diresmikan oleh Mendagri dan kepala BPKP pada September 2018 lalu. Untuk mengefektifkan implementasi siskeudes versi terbaru, maka diperlukan percepatan, monitoring dan evaluasi secara terus-menerus,” pungkasnya.***
Editor: denkur