“Pusat memberikan persyaratan. Program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau produktif, dan memiliki rekening dengan saldo maksimal Rp. 2 juta,” ungkap Agus Firman.
DARA | BANDUNG – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) akan menjalankan program Bantuan Modal Kerja Produktif. Stimulan dengan besaran Rp 2.400.000 itu, diperuntukkan bagi sekitar 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro di Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kabupaten Bandung, Agus Firman Zaini mengungkapkan, pihaknya diminta pusat untuk menyampaikan data pelaku usaha ultra mikro dan mikro Kabupaten Bandung, dengan kriteria tertentu.
“Pusat memberikan persyaratan. Program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau produktif, dan memiliki rekening dengan saldo maksimal Rp. 2 juta,” ungkap Agus Firman saat ditemui di Ruang Kerjanya di Soreang, Kamis (13/8/2020).
Dalam situasi penyebaran wabah Covid-19, jelas Agus, pendataan dilakukan secara online. Pemohon tinggal mengisi formulir di halaman http://Bit.ly/BIODATAUMKM.
“Diperkirakan peminatnya ini ribuan. Kalau masing-masing datang ke kantor, dikhawatirkan memicu klaster baru Covid-19. Jadi pemohon tinggal mengakses alamat web, mengisi form dan melampirkan persyaratan yang diminta,” jelasnya.
Adapun keterangan yang dibutuhkan dalam formulir online tersebut, selain mengisi nama, alamat dan data umum lainnya, pemohon harus menyebutkan jenis, nilai aset dan omset usahanya. Selain itu, pemohon terlebih dahulu harus membuat SKU (Surat Keterangan Usaha) dari desa.
“Untuk usaha mikro asetnya sekitar Rp 50 juta, dengan omset di bawah Rp 300 juta. Kami membatasi pengumpulan data ini hingga tanggal 31 Agustus 2020 mendatang. Selanjutnya, data ini akan kami sampaikan ke Kementerian KUKM RI, melalui Dinas KUK (Kredit Usaha Kecil) Provinsi Jawa Barat,” pungkasnys.
Sementara itu Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung, Nener Zaenar menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui online baik di grup whatsapp atau webinar kepada para pelaku usaha dengan membagikan google form yang harus diisi untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapat bantuan yang akan diberikan melalui Kementrian Koperasi dan UKM tersebut.
“Sosialisasi dilakukan dengan cara online. Kami juga punya komunitas dan grup, selain itu, informasi juga diberikan kepada camat, agar bisa disampaikan kepada para pelaku usaha dan sudah ada sekitar tiga ribu pelaku UKM yang mendaftarkan diri di google form,” ujar Neneng.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha agar bisa mendapatkan bantuan adalah, pertama yaitu pelaku usaha belum pernah mendapatkan bantuan atau pinjaman dari bank. Syarat yang kedua yaitu pelaku usaha harus benar-benar melakukan usaha produktif. Dan syarat yang ketiga adalah, pelaku usaha wajib memiliki rekening atau tabungan dengan saldo minimal Rp2 juta.
“Kemudian, pelaku usaha melakukan pengisian biodata di google form yang sudah diluncurkan oleh kita. Selain biodata, pelaku usaha juga wajib mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis usaha, aset dan omset, serta nomor surat keterangan usaha daripada pelaku usaha tersebut. Bagi pelaku usaha yang tidak bisa mengisi google form, maka bisa langsung mendatangi kami,” tutur Neneng.
Program ini akan dilaunching oleh Presiden RI Joko Widodo pada 17 Agustus 2020, dalam bentuk penyerahan bantuan secara simbolik kepada pelaku usaha. Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung masih melakukan pendataan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bandung.
“Untuk data pelaku usaha ini, kami masih bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung. Karena, datanya masih tergabung dan belum terpilah,” kata Neneng.
Di Kabupaten Bandung ada 12 kecamatan yang sudah dilakukan pendataan pada 2018 dan 2019. Cara pendataannya dilakukan dengan cara survey langsung ke lapangan. Dan kini, sudah ada 6.000 usaha mikro yang terupdate. Pada 2020, pihaknya sudah menganggarkan dana untuk update data pelaku usaha tersebut, tapi karena ada pandemi Covid 19, sehingga tidak bisa dilaksanakan.***
Editor: Muhammad Zein