Pemerintah Tanggung Iuran Bulanan Peserta Didik Tak Lolos PPDB Negeri

Senin, 1 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto:inilahkoran.com

foto:inilahkoran.com

DARA | BANDUNG – Calon peserta didik yang dalam PPDB 2019 tidak diterima di SMAN/SMKN dan SLBN, diharapkan jangan bingung. Sebab kata Kadisadik Jabar Dewi Sartika mereka masih bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Calon peserta didik menurut Dewi Sartika tidak perlu bingung atau bimbang karena biaya, iuran bulanan sekolah. Sebab soal ini lanjut dia  akan dibayar oleh pemerintah pusat.

“Alhamdulillah dapat instruksi dari Gubernur untuk memastikan siswa yang mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), apabila tidak diterima di negeri dapat bersekolah di sekolah swasta dan dibebaskan biaya bulanan karena mendapat sumbangan bantuan sekolah,” jelas Kadisdik Jabar Dewi Sartika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman Jabar, Jumat (28/6/2019).

Dewi Sartika menuturkan, Disdik Jabar bekerja sama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) membuat kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris BMPS bahwa peserta didik yang mendaftar ke SMA/SMK/SLB menggunakan jalur zonasi KETM yang tidak diterima di sekolah negeri, akan disalurkan ke sekolah swasta.

“Saat mendaftar, calon peserta didik harus membuktikan dengan nomor pendaftaran PPDB. Mereka akan diberi subsidi pemenuhan biaya peserta didik dan dana sumbangan pendidikan setiap bulan,”katanya.

Sehingga, lanjut Kadisdik, masyarakat yang tidak lolos melalui KETM, tidak perlu bingung karena bisa langsung masuk SMA swasta.

“Nanti pemerintah pusat akan menanggung biaya sekolah. Siswa tetap bisa bersekolah sesuai minat dan keinginan masing-masing di sekolah swasta, menyesuaikan domisili,”katanya.**

Wartawan: M Syafrin Zaini | editor: aldinar

 

Berita Terkait

Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Berkomitmen Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Rapat Paripurna DPRD Peringati Hari Jadi Kota Sukabumi ke-111 Dihadiri Sejumlah Tokoh
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Buat Warga Sukabumi Hentikan Penggalangan Dana di Jalan
Tim Pembina Samsat Jabar Menggulirkan Program untuk Mutasi Kendaraan, Ini Ketentuannya
Apel di Lingkup Dinas Pendidikan, Bupati Sukabumi Beberkan Program Pusat dan Daerah
Sekda Pimpin Rapat Koperasi Merah Putih Bersama DKUKM Kabupaten Sukabumi
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 22:07 WIB

Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Berkomitmen Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 10 April 2025 - 21:01 WIB

Rapat Paripurna DPRD Peringati Hari Jadi Kota Sukabumi ke-111 Dihadiri Sejumlah Tokoh

Kamis, 10 April 2025 - 17:08 WIB

Buat Warga Sukabumi Hentikan Penggalangan Dana di Jalan

Kamis, 10 April 2025 - 16:55 WIB

Tim Pembina Samsat Jabar Menggulirkan Program untuk Mutasi Kendaraan, Ini Ketentuannya

Rabu, 9 April 2025 - 14:19 WIB

Apel di Lingkup Dinas Pendidikan, Bupati Sukabumi Beberkan Program Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

 Penyanyi veteran Titiek Puspa meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selelatan,  Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 16.25 WIB.(Foto: Ist)

HEADLINE

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:55 WIB