Redi, relawan pemikul janazah di TPU Cikadut Bandung tidak terbukti melakukan pungutan liar sebagaimana yang ramai diceritakan banyak orang.
DARA – Kepastian itu disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Senin (12/7/2021).
Kombes Ulung mengatakan, uang yang diterima Redi dari Yunita adalah hasil kesepakatan keduanya dan itu bukan pungli. Jumlahnya pun bukan empat juta tapi Rp2,8 juta.
Begini kronologisnya, malam itu Yunita maksa agar jenazah ayahnya dimakamkan saat itu juga. Namun, jumlah penggali kubur kurang. Akhirnya ditawarkan menggunakan jasa masyarakat, maka Yunita deal dengan masyarakat di situ.
“Keesokan harinya viral terjadi pungli di pemakaman Cikadut dengan meminta uang 4 juta, sudah kita konfirmasi tidak ada 4 juta tapi 2,8 juta. Itupun hasil kesepakatan antara saudara Yunita dengan masyarakat setempat,” kata Kombes Ulung.
Ulung mengatakan, Yunita pun sudah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap Yunita, soal ada perbedaan antara jenazah Covid-19 Muslim dan non-Muslim pun terbantahkan.
Yunita mengaku tidak memberikan pernyataan perbedaan pengurusan jenazah Covid-19 yang Muslim ataupun non-Muslim.
Kedua pihak baik Redi dan Yunita pun sudah memilih jalur damai. Redi kata Ulung, sudah mengembalikan uang sebesar Rp2,8 juta kepada Yunita.
“Kemudian clear mau aman kedua tidak mau rame. Kedua belah pihak ada kesepakatan damai,” katanya.***
Editor: denkur | Sumber: suara.com