Desain surat suara Pemilu 2024 masih mengikuti desain surat suara model sistem proporsional terbuka, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
DARA | Hasyim juga mengatakan KPU menyiapkan draf peraturan KPU tentang logistik pemilu atau bahasa teknis di undang-undangnya itu perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Ya, ada surat suara, ada formulir, kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka,” ujar Hasyim melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip dara.co.id dari Infopublik, Jumat (26/5/2023).
Menurut Hasyim, desain surat suara memuat desain formulir yang di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, gambar partai, nama calon, dan nomor urut calon di setiap daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir.
Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022.
Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Dengan sistem tertutup itu, para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai.
Editor: denkur