Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), berjumlah 1.317.867 orang, yang terdiri terdiri dari pemilih perempuan 651.109 orang dan pemilih laki-laki 666.757 orang.
DARA | Jumlah DPT Pemilu 2024 tersebut, ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB di Sekretariat KPU KBB, Rabu (21/6/2023).
Ketua KPU KBB, Adie Saputro mengatakan, jumlah DPT Pemilu 2024 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Kenaikannya mencapai 10,7 % dari Pemilu sebelumnya.
Menurutnya, kenaikan jumlah pemilih tersebut sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk di KBB.
“Data pemilih ini hasil kerja keras kami sebagai penyelenggara pemilu yang dibantu rekan-rekan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa,” ujar Adie, didampingi Kadiv Rendatin, M Yuga Wira Praja.
Adie menyebutkan, penetapan DPT pada Pemilu 2024 ini didasarkan pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi
Kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Aturan lainnya tercantum juga dalam Sistem Informasi Data Pemilih serta PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Untuk pencoblosan pada Pemilu mendatang akan dilaksanakan di 5.088 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar pada 16 kecamatan dan 165 desa se-Wilayah KBB.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bandung Barat telah melakukan proses sinkronisasi data pemilih dengan melakukan penelitian terhadap data NIK ganda, data pemilih pindah tempat, data pemilih yang berada di luar negeri serta data kematian pemilih sebagai penunjang atas data pemilih yang akurat.
Selain itu data masukkan berupa data pemilih baru yang berasal dari pensiunan TNI/POLRI pun menjadi pijakan dalam proses sinkronisasi DPT.
Adapun berdasar Pasal l Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sebelumnya KPU Bandung Barat pun telah mengolah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri sebagai pijakan dalam pemutakhiran data pemilih.
DP4 tersebut, merupakan data yang disediakan pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih.
KPU Kabupaten Bandung Barat sebelumnya telah menerjunkan 5.088 orang Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
“Itu untuk mengkroscek langsung keberadaan pemilih ke rumah-rumah penduduk yang berpotensi sebagai pemilih,” tambah Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Bandung Barat, Fren Satria Mulya.
Ia juga mengungkapkan, data yang diinput Pantarlih, kemudian diintegrasikan oleh PPK di setiap kecamatan yang sebelumnya melalui proses penginputan oleh 165 PPS yang tersebar di wilayah KBB
“Data itu, kemudian diverifikasi dan disinkronkan dengan data pemilih yang berasal dari seluruh wilayah NKRI. Bahkan data pemilih WNI yang berada di luar negeri,” tuturnya.
Editor: denkur | Keterangan gambar: KPU KBB usai Rapat Pleno Terbuka DPT Pemilu 2024 (Foto: Ist)