DARA | JAKARTA – Pemilu 2019 makan tumbal. Hingga berita ini ditayangkan jumlah petugas KPPS yang meninggal mencapai 91 orang. Ditambah personel kepolisian 15 orang dan anggota panwas 33 orang. Jumlah keseluruhan pejuang demokrasi yang gugur itu mencapai 139 orang.
Tuntutan harus secepatnya mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 pun bermunculan dari sejumlah elemen dengan harapan peristiwa mengenaskan itu tidak terulang di pesta demokrasi mendatang.
Berdasar peristiwa itu pula Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan ada wacana memisahkan pemilu serentak di tingkat daerah dengan pemilu serentak di tingkat nasional. Itu berasal dari riset evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu 2014.
“Salah satu rekomendasinya adalah Pemilu Serentak dua jenis, yaitu Pemilu Serentak Nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD. Lalu Pemilu Serentak Daerah untuk Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota; dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya, Selasa (23/4/2019).
Menurut Hasyim pemilu serentak daerah dan nasional sama-sama dilakukan lima tahun sekali. Namun waktu pelaksanaannya berbeda. Pemilu serentak nasional dan daerah dilakukan pada 2019. Namun untuk membedakan waktu pelaksanaan, pemilu serentak nasional berikutnya digelar 2024, sedangkan pemilu serentak daerah pada 2022.***
Editor: denkur