DARA | JAKARTA – Pemindahan ibu kota bukan berarti bisa begitu saja terealisasi. Bisa juga malah makrak, kata Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga.
“Kalau tanggal 22 Mei ternyata yang menang 02 bisa selesai rencana itu, atau 2024 misalnya yang menang lain lagi bisa selesai, atau gini yang menang tetap perwakilan dari PDIP tapi ternyata beda pandangan dari Pak Jokowi ya selesai juga tidak jadi,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/5/2019), seperti dilansir detikcom.
Menurut Nirwono untuk memastikan rencana pemindahan ibu kota benar-benar terlaksana, ada tiga hal yang perlu dilakukan. Pertama, harus ada kesepakatan dari seluruh tokoh nasional termasuk partai politik bahwa seluruhnya berkomitmen untuk memindahkan ibu kota.
“Jadi bisa dibuat deklarasi atau tanda-tangan semua tokoh nasional untuk menyukseskan rencana ini. Itu agar siapapun presidennya nanti dipastikan akan melanjutkan rencana ini,” tambahnya.
Kedua harus dibentuk badan otoritas khusus yang mengurusi segala macam rencana pemindahan ibu kota, sebab rencana ini dilakukan lintas sektoral dan tidak bisa dilakukan oleh hanya satu kementerian.
“Kalau misalnya dibebankan ke Bappenas yang sudah punya pekerjaan banyak tentu prioritasnya berbeda. Kalau badan khusus dia akan lebih fokus,” ujarnya.
Ketiga, perlu adanya landasan hukum. Oleh karena itu menurut Nirwono perlu adanya revisi undang-undang penetapan ibu kota, hal in Ini terkait kepastian titik lokasi mana yang akan dipilih oleh pemerintah jadi ibu kota.***
Editor: denkur | Bahan: detik.com