Pemerintah pusat berencana melakukan perampingan birokrasi di struktur pemerintahan pusat dan daerah. Wacana tersebut kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah se-Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (16/01/2020).
DARA | BANDUNG – Saat menghadiri kegiatan itu, Sekda Kabupaten Bandung Drs. Teddy Kusdiana, M.Si mengungkapkan penyederhanaan birokrasi merupakan mandat presiden yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Indonesia.
Sekda menjelaskan penyederhanaan itu bertujuan untuk membentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. “Akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan yakni dari administrator dan jabatan pelaksana ke fungsional,” jelas sekda.
Teddy Kusdiana menambahkan rakor tersebut masih membahas penyamaan persepsi mengenai akselerasi penyederhanaan birokrasi.
“Seluruh sekda kabupaten, kota dan provinsi se-Indonesia dikumpulkan oleh KEMENPAN-RB dalam rangka menyamakan persepsi barangkali ada masukan-masukan dari daerah untuk penyederhanaan birokrasi di kabupaten kota juga provinsi yang ada di Indonesia,”ujar Teddy.
Lebih jauh Teddy memaparkan akselerasi penyederhanaan birokrasi itu sendiri akan melalui beberapa tahapan. Pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi, dan ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Namun, menurut Teddy berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh para sekda, provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota se Indonesia, di dapatkan satu data valid bahwa tidak semua jabatan administrasi bisa dipindahkan ke jabatan fungsional.
“Jadi tidak semua jabatan administrasi bisa dipindahkan atau disetarakan kepada jabatan fungsional karena mengingat kita adalah pemerintah daerah. Pemerintah daerah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,”tegasnya.
Namun dirinya menyampaikan jika pihaknya akan segera menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru jika hal tersebut sudah diberlakukan. Menurutnya, Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan mengikuti regulasi PP pusat.
“Manakala PP-nya sudah berlaku maka kita akan dengan sendirinya segera menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang baru itu. Untuk Kabupaten Bandung seperti itu.” ujarnya.
Lebih lanjut, mengenai penyederhanaan itu kata Teddy merujuk pada aturan KEMENPAN-RB. Penyederhanan birokrasi memangkas level eselon menjadi 2 (dua) level eselon, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.
Pada rakor itu, kata Teddy dibahas juga mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Walikota dan Bupati serta seluruh instansi pusat dan daerah.
“Langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi,”ucapnya
Sementara jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan, imbuhnya adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.
“Jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB,” ujarnya.***
Editor: denkur