Pemkab Bandung Barat mengambil langkah yang dianggap normatif terkait Surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang dikembalikannya 19 Pejabat Tenaga Administrator pada posisi semula.
DARA | Ke-19 pejabat setingkat eselon 3 tersebut, dalam waktu dekat akan kembali menduduki jabatannya sebelum ada rotasi, mutasi dan promosi di era Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Zakir mengatakan, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif memanggil ke-19 pejabat itu untuk memberikan arahan serta wejangan pada mereka.
Kebijakan Pj, mengikuti keputusan dari BKN yang harus mengembalikan posisi para pejabat tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada intinya Pak Pj meminta agar (persoalan itu) janganlah dianggap sesuatu yang berlebihan. Justru kita bersyukur bahwa yang tadinya menjauhi dari rel, kini didekatkan lagi ke rel,” ujar Ade pada wartawan, usai Pj Bupati Bandung Barat rapat bersama TPK dan ke-19 pejabat itu di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2023).
Masih kata Ade, rotasi, mutasi dan promosi untuk 19 pejabat itu merupakan sebuah kesalahan yang harus diperbaiki.
Ketika BKN memberikan celah untuk memperbaikinya, maka Pj Bupati mengambil langkah tersebut agar bisa jalur yang benar.
Lagipula, hal itupun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pelantikan yang salah satu pasalnya menyebutkan apabila terjadi kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan.
“Tadi juga dengan penuh keakraban, kami diskusi mendengarkan curhatan dengan teman-teman yang 19,” ujarnya.
Hasil dari penelusuran pihaknya, ternyata dari 19 ASN yang harus dikembalikan itu efek dominonya menjalar ke 25 ASN lainnya.
Untuk itu, pihaknya akan berkonsultasi tentang teknis pengembalian para pejabat tersebut dengan BKN.
“Apakah nanti ada SK baru, revisi atau lainnya. Pak Pj, ingin masalah ini jangan sampai berlarut-larut. Ingin segera dituntaskan, ” kata Ade menirukan ucapan Arsan Latif.
Gerak cepat, Pemkab Bandung Barat besok (Rabu, 19/10/2023) akan berkirim surat ke Kemendagri untuk meminta persetujuan pelantikan. Ia berharap pada Minggu ini pula, sudah bisa tertuntaskan.
Ia juga mengungkapkan, kurang lebih itu ada 13 jabatan yang mengalami kekosongan, termasuk posisi 3 camat, plus 1 jabatan eksisting kosong pada Disdukcapil.
Untuk pengisian yang kosong, pihaknya terlebih dahulu akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pola Karir.
Ini akan jadi pedoman sebagaimana tata cara ketika melakukan akan rotasi, mutasi dan promosi, baik itu dari segi, horizontal, vertikal ataupun diagonal.
Disinggung tentang respon dari ke-19 pejabat tersebut, kata Ade, kelihatannya mereka menerima juga.
“Kalau sudah tidak mau dibenerin, ya kumaha deui da ini mah (mau bagaimana lagi) sesuatu yang harus kita lakukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, kata Ade, Pj Bupati wanti-wanti mereka tidak terbawa perasaan (baper) .
“Kita harusnya bukan kecewa tapi harusnya bersyukur bahwa yang sudah dilakukan ini tidak terlanjur jauh tapi sudah diingatkan dan kita kembalikan ke relnya. Begitu kata Pak Pj,” tutur Ade.
Sebelumnya, BKN menyurati Pemkab Bandung Barat dengan nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 terkait Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Dalam surat itu disebutkan 19 Tenaga Administrator yang dilantik dan ditempatkan pada sejumlah Perangkat Daerah, harus dikembalikan pada jabatan semula.
Diantaranya ada 3 camat baru, yang mengisi kekosongan jabatan di Kecamatan Cihampelas, Saguling dan Lembang.
Editor: denkur