Pemerintah Kabupaten Pemkab Bandung Barat (KBB) meratakan bangunan tua yang berdiri di lahan aset miliknya di Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah.
DARA | Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB Redy Widiawan, aset yang diamankan tersebut merupakan lahan milik Pemda KBB.
Namun masih berdiri bangunan dan masih ditempati oleh warga, organisasi massa dan organisasi profesi.
Pada awalnya, jumlah total bangunan yang berdiri di lingkungan aset Pemkab Bandung Barat ini ada 22 unit tersebar di atas lahan milik Pemda seluas 60 hektar.
“Alhamdulillah sekarang dari yang menempati telah diserahkan ke kita. Masih ada dua bangunan masih ditempati. Sekarang sedang proses (dikosongkan),” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2024).
Lahan yang dikosongkan tersebut, sudah dimohon oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan sejumlah Unit Pelayanan Teknis (UPT).
Selain itu, pengamanan lahan milik Pemda inipun merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014, yang didalamnya ada pengamanan barang milik daerah.
“Akhirnya kita menyampaikan surat edaran dari Pak Pj Bupati ke warga tentang pengosongan bangunan,” ungkapnya.
Sejauh ini sambung Redi, untuk pengosongan bangunan aset Pemda tersebut aman-aman saja. Mereka yang menempatinya, berkomitmen akan menyerahkan kembali.
Pada saat pengamanan aset tersebut, pihaknya menggandeng Satpol PP, Tim TNI/ Polri dan Perangkat Desa setempat.
“Intinya sudah ada komitmen dari semua pihak juga akan menyerahkan,” jelasnya.
Editor: denkur | Keterangan gambar: Sebuah bangunan tua milik Pemda KBB yang diratakan (Foto: Ist)