Sebanyak 12 desa se-Kabupaten Bandung Barat bakal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2023.
DARA | Untuk pelaksanaan Pilkades tersebut, Pemkab Bandung Barat siap menggelontorkan dana sebesar Rp2,6 miliar lebih.
Kepala Bidang Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Hendi Setiyadi menyatakan, masing-masing desa diberi anggaran Rp30 juta untuk penyelenggaraannya.
“Anggarannya sudah disiapkan Rp30 juta per desa, ditambah Rp25.000 per-hak pilih. Total dana yang disiapkan untuk penyelenggaraan Pilkades ini sekitar Rp2,6 miliar lebih,” kata Hendi di Ngamprah, Senin (6/2/2023).
Dana sebesar itu, dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkades Serentak, mulai dari pembentukan panitia, hingga persiapan pelantikan.
Meski Pemkab Bandung Barat telah mempersiapkan anggaran, namun untuk pelaksanannya hari ‘H’ Pilkades ini belum ada kepastian.
“Untuk pelaksanaannya, kita belum ada waktu yang pasti. Kita sedang berkoordinasi atau minta petunjuk dari Pak Bupati,” ujarnya.
Namun sekedar gambaran, masa jabatan ke-12 desa tersebut, berakhir pada 9 Agustus 2023. Karena mereka dilantik pada tahun 2017 lalu.
“Kemungkinan kita akan melaksanakannya, sebelum 1 November 2023,” katanya.
Kendati demikian, hasil koordinasi dengan Kemendagri tentang hari “H” pelaksanaan tersebut tidak dikatakan saklek batas waktunya 1 November 2023.
Kemendagri, hanya menyiratkan penyelenggaraan Pilkades ini harus tetap menjaga stabilitas keamanan. Artinya, jika lewat dari tanggal itupun jika memungkinkan kondisinya kondusif, dipersilakan dilaksanakan.
“Mau dilaksanakan kapanpun dari Kemendagri tidak secara saklek bahwa sebelum tanggal sekian harus sudah dilaksanakan,” ujar Hendi.
Terkait pelaksanaan Pilkades ini mengacu ke Perbup Nomor 35 tahun 2019 yang disempurnakan melalui Perbup Nomor 10 tahun 2021.
Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 65 tentang Pelaksanaan Pilkades, dalam masa pandemi Covid-19.
Kendati, masa PKM Covid-19 sudah dicabut, namun arahan Kemendagri landasan pelaksanaan Pilkades tetap masih berpedoman ke Permendagri No 65.
“Kondisinya belum berubah, jadi endemi. Jadi masih mengacu ke Permendagri ini,” ujarnya.
Sementara, ke-12 kepala desa yang habis masa jabatan tahun ini adalah Desa Sukajaya, Desa Pagerwangi dan Desa Cikole di Kecamatan Lembang. Desa Padaasih Kecamatan Cisarua Desa Mandalamukti Kecamtan Cikalongwetan.
Kemudian, Desa Galanggang Kecamatan Batujajar, Desa Budiharja dan Desa Mukapayung Kecamatan Cililin, Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat, Desa Ciroyom Kecamatan Cipendeuy, Desa Cibitung Kecamatan Rongga dan Desa Jati Kecamatan Saguling.
Editor: denkur