Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, sudah membentuk Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP)
DARA | Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi menyebutkan, pembentukan Tim P3DN, telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat Nomor 188.45/ Kep.426-Disperindag/ 2022.
Dalam SK tersebut, melibatkan berbagai komponen, termasuk asosiasi pelaku usaha.
Keharusan terbentuknya P3DN, ditegaskan secara lisan oleh Kementerian Perdagangan pada saat zoom meeting, belum lama ini.
Kata Ricky, pesan yang disampaikan Kementrian Perdagangan tersebut menyangkut prioritas produk dalam negeri.
“Untuk P3DN kita sudah membuat SK Bupati. Sesuai dengan permintaan Kementerian Perdagangan, bahwa setiap daerah untuk mengutamakan barang yang mempunyai komponen dalam negeri,” ujar Ricky di Ngamprah, Rabu (25/1/2023).
Meski demikian, Ricky mengakui hingga kini keberadaan P3DN belum banyak bergerak. Lantaran belum duduk satu meja bersama leading sektor lainnya seperti ULP, Bagian Perekonomian, Inspektorat dan lainnya.
Untuk strategi ke depannya, diperlukan pembahasan lebih lanjut dengan semua leading sektor. “Kami juga belum duduk satu meja. Karena ini kan bukan hanya Indag (Disperindag) saja, ada ULP, perekonomian dan Inspektorat dan lainnya,” imbuhnya.
Terkait penerapan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Ricky menyatakan jika itu merupakan garapan dari Tim P3DN.
Namun dalam pelaksanaannya, tidak semudah yang diharapkan, karena perlu disosialisasikan terlebih dahulu. Menurutnya, pelaku pengadaan dan pelaku usaha juga, perlu menyiapkan diri mulai dari sekarang.
“Ini kan semua masih dalam proses, karena masih baru. Namun yang jelas, apapun pengadaan nanti kalau ada SK P3DN, harus ada komponen produk dalam negerinya,” tuturnya.
Lebih lanjut Ricky menyatakan, pesan moral yang disampaikan Kementerian Perdagangan dalam kaitan pengadaan barang dan jasa melalui aksi P3DN ini, sebagai sebuah keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri.
Diungkapkan Ricky, pada realitanya memang tidak semua produk berasal dari dalam negeri. Ada barang-barang tertentu, yang merupakan produk luar negeri dan tidak ada di dalam negeri.
“Namun tetap harus ada komponen yang di dalamnya berasal dari dalam negeri. P3DN tetap harus menyertakan komponen produk dalam negeri, apapun itu barangnya,” ujarnya.
Editor: denkur