Pemkab Bandung Barat Tengah Mempersiapkan SK Perpanjangan Jabatan Kades

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu poin dari Undang-undang tersebut, menyangkut pertambahan masa jabatan Kades, yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

DARA | Pemkab Bandung Barat tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades), menyusul diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Salah satu poin dari Undang-undang tersebut, menyangkut pertambahan masa jabatan Kades, yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Secara otomatis (terbitnya UU No 3 Tahun 2024), Pemkab Bandung Barat, dan saya kira pemerintah daerah lainnya harus membuat Surat Keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi di Ngamprah, Selasa (21/5/2024).

Dalam Undang-undang tersebut, sambung Dudi, perpanjangan masa jabatan Kades, ternyata berlaku juga untuk jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara di Bandung Barat pada tahun 2024, ada sekitar 130-an BPD masa jabatannya habis dengan titik mangsa pada September 2024 mendatang.

“Otomatis masa jabatan BPD inipun diperpanjang,” ujarnya.

Pihaknya, saat ini tengah melaksanakan kajian untuk penyusunan dan penetapan surat keputusan perpanjangan masa jabatan BPD dan kepala desa.

Sebagai bahan informasi bahwa pada tahun 2025 mendatang akan habis masa jabatan 112 kepala desa dari 165 desa se-KBB.

Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD tersebut disadarinya belum diketahui betul masyarakat luas. Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan Undang-undang tersebut kepada masyarakat.

Terutama kepada para kepala desa, dengan memanfaatkan berbagai momen.

Terkait sekitar 8 jabatan Kades, yang masih kosong, Dudi mengatakan sementara ini masih dipegang oleh Penjabat.

Pada tahun ini, Pemkab Bandung Barat belum melaksanakan pemilihan kades sehubungan ada Surat Edaran Kemendagri tahun 2023, bahwa pada tahun 2024 masih moratorium Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) awal tahun ini.

“Setelah pelaksanaan Pilkada, baru kita melakukan proses PAW (pemilihan antar waktu), bagi jabatan kepada desa yang kosong atau sejenisnya,” pungkasnya.***

Editor: denkur | Foto: Istimewa

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!
BAZNAS Jabar Gelar Buka Bersama 150 Anak Yatim, Ramadan Jadi Lebih Istimewa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB