Pemkab Bandung Barat Upayakan Gaji TKK Hingga November 2023

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda KBB Asep Sodikin (Foto: Istimewa)

Sekda KBB Asep Sodikin (Foto: Istimewa)

Kabar baik. Pihak Pemkab dikabarkan akan menggaji para tenaga kerja kontrak atau TKK hingga November 2023.


 

DARA | Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, nominal yang bakal diterima para TKK akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

“Ya, kita kan belum tahu kemampuan anggaran nanti. Bisa saja jumlahnya sama dengan tahun sekarang, atau beda. Itu kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran,” kata Asep di Ngamprah, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa nasib TKK hanya sampai November 2023, Pemkab Bandung Barat mengambil ancang-ancang dengan mengalokasikan anggaran gaji mereka sesuai kontrak kerjanya hingga November 2023.

Sejalan dengan itu, Pemkab Bandung Barat telah melakukan pendataan TKK sebagai dasar pengajuan anggarannya.

Kata Asep, seluruh TKK di Pemkab Bandung Barat sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau pendataannya sudah aman, termasuk personel Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Pradja) yang dirumahkan sudah terdata,” ujarnya.

Seperti diketahui, untuk membayar gaji TKK, Pemda KBB mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar lebih pertahun. Namun pada tahun 2022 terjadi rasionalisasi sehingga anggaran menjadi Rp80 miliar.

Membengkaknya anggaran gaji TKK terjadi pada tahun 2020 saat Pemda KBB menaikkan gaji TKK.

Untuk lulusan sarjana sebesar Rp3.250.000/bulan dari asalnya Rp2,5 juta di tahun 2018.

Sedangkan gaji TKK lulusan SMA/sederajat naik dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta per bulan.

Sementara itu, terkait aksi reaktif dari 115 Satpol PP KBB yang dirumahkan, Asep mengatakan Pemkab Bandung Barat sudah berusaha yang terbaik buat para TKK.

Kemampuan anggaran Pemkab Bandung Barat tahun 2022 untuk TKK hanya mampu menggaji selama sembilan bulan saja.

Teknis penggajian diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Ada yang dibayarkan 12 bulan penuh dengan nominal tetap per tahunnya.

“Atau dibayarkan full selama sembilan bulan, sehingga untuk tiga bulan ke depannya tidak mendapatkan gaji,” jelasnya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB