Pemkab Bandung Bentuk 306 Kader Bersih Sampah

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Pemkab Bandung

Foto: Humas Pemkab Bandung

Pemkab Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah melakukan pembinaan terhadap 306 orang kader bersih sampah. Kader-kader itu dibentuk, untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing, terkait pentingnya pengelolaan sampah.


DARA – “Dengan adanya edukasi langsung dari kader kepada masyarakat, ini sangat mendukung Pemkab Bandung dalam program-program penanganan sampah. Tentunya ini bisa mewujudkan harapan masyarakat akan lingkungan yang sehat, lestari dan bebas dari sampah yang berserakan,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna di sela acara Launching Bandung Bedas Bersih Sampah (BBBS) di Jalan Lingkar Sadu Soreang, Kamis (24/6/2021).

Timbulan sampah untuk wilayah Bandung Raya, yaitu sebanyak 0,35 kg per orang per hari. Dengan jumlah penduduk sekitar 3,6 juta jiwa, Kabupaten Bandung diperkirakan memproduksi sampah kurang lebih 1.321 ton per hari.

“Ada sekitar 1.321 ton sampah per hari di Kabupaten Bandung, dan 62% sudah dilakukan penanganan. Dengan nanti hadirnya program dari Pak Gubernur yaitu TPPAS (Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah) Legoknangka, tentu akan lebih mensterilkan dan membersihkan sampah di Kabupaten Bandung,” tutur bupati.

Bila TPPAS Legoknangka sudah bisa dioperasikan, tambah Dadang Supriatna, tentu dibutuhkan penambahan atau peremajaan armada truk pengangkutnya. Demikian juga dengan alat berat yang dimiliki DLH. Untuk itu ia akan berupaya melakukan penambahan unit truk pengangkut sampah dan alat berat, untuk mempercepat penanganan pengangkutan sampah.

Pria yang akrab disapa Kang DS itu juga menjelaskan, kader BBBS juga bertugas mensosialisasikan, memberikan pemahaman dan menyebarkan informasi terkait peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan sampah.

“Berdasarkan perda kita, bahwa setiap warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau 6 bulan kurungan. Masyarakat harus diberikan pemahaman, nah, 306 orang kader ini juga akan memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah,” jelas Kang DS.

Masalah pelestarian lingkungan, tambah Kang DS, bukanlah urusan kecil karena menyangkut masa depan generasi mendatang. Pada saat kita membersihkan sampah dan menanam pohon, menurutnya kita sedang menanam doa.

“Menanam doa, harapan dan upaya kita semua. Agar kita dapat bersama-sama menikmati lingkungan yang lestari, dan akan memberikan kelangsungan hidup anak cucu kita kelak,” pungkas Kang DS.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru