Pemkab Bandung Dorong BUMDes Lawan Rentenir

Selasa, 4 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bandung (Foto: Humas Pemkab Bandung), Marlan S.Ip, M.Si

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bandung (Foto: Humas Pemkab Bandung), Marlan S.Ip, M.Si

Pemerintah Kabupaten Bandung mengapresiasi permintaan DPRD Kabupaten Bandung menyoal pembentukan tim gabungan dan posko pengaduan masyarakat terkait pelarangan operasional rentenir di Kabupaten Bandung.


DARA | BANDUNG – Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Marlan S.Ip, M.Si menyikapi pernyataan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi yang meminta Pemkab Bandung menerbitkan surat edaran tentang pelarangan rentenir.

Langkah awal dalam menyikapi hal tersebut, pihaknya melalui Dinas Koperasi dan UKM rencananya akan bekerjasama dengan instansi kewilayahan, yaitu pemerintahan kecamatan dan desa.

“Kerjasama ini merupakan langkah awal kami dalam upaya mengidentifikasi data praktik rentenir di wilayah masing-masing di Kabupaten Bandung. Terkait pembentukan tim gabungan dan pengaduan, kami perlu waktu terlebih dahulu untuk mengkajinya, terutama dari sisi regulasi,” ungkap Marlan di ruang kerjanya di Soreang, Selasa (4/02/2020).

Pemahaman tentang bahaya rentenir, kata Marlan harus terus diberikan kepada masyarakat.  Alternatif pola syariah maupun skema pinjaman lain yang memiliki keunggulan, dan memberikan kepastian hukum juga perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat yang terjerat rentenir, kata Marlan disinyalir karena enggan berurusan dengan aturan perbankan. Padahal dari sisi keamanan, meminjam melalui sistem perbankan sebetulnya lebih aman.

“Sebagai contoh, ketika kita pinjam ke bank dengan mengagunkan sertifikat rumah atau kendaraan. Saat kita di tengah jalan tidak sanggup membayar, lalu jaminannya disita pihak bank, itu asetnya akan dilelang. Nanti ada perhitungan berapa hutang yang harus dilunasi, nah sisa hasil lelang akan dikembalikan pada kita,” contoh Marlan.

Oleh karenanya, Marlan pun mengimbau kepada masyarakat, untuk bisa menghindarkan diri dari jeratan praktik rentenir. “Biasanya manis dulu di awal, warga diiming-imingi kemudahan. Tetapi begitu dapat pinjaman, terasa sangat mencekik saat membayar. Dengan besaran bunga harian yang cukup tinggi sehingga masyarakat sulit mengembalikan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Marlan mengungkapkan bahwa sudah sejak lama Pemkab Bandung melakukan upaya-upaya agar masyarakat tidak terjerat rentenir. Antara lain melalui

program-program berbentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).  Selain itu juga, imbuh Marlan, pihaknya terus berupaya mendorong lembaga-lembaga yang ada di desa untuk usaha simpan pinjam (USP). “Melalui upaya-upaya itu masyarakat akan mendapatkan kemudahan pada saat membutuhkan pinjaman dana,” kata Marlan.

Lebih jauh Marlan menjelaskan salah satu aturan pendirian USP itu harus berbadan hukum. Seperti koperasi atau Bank Perkreditan Rakyat.

“Beberapa usaha yang dilakukan bank emok atau rentenir atau apapun namanya, itu kan rata-rata tidak berizin. Jadi harus dikaji lebih dalam, sejauh mana legalitasnya. Jadi tidak bisa misalnya seorang ketua RW memberikan izin usaha, karena dia bukan lembaga negara,” ucapnya.

Namun, berkaca dari pengalaman, bebernya, keberadaan USP tidak pernah bertahan lama. Seringkali masalah timbul dari sisi pembayaran pinjaman.

“Beberapa koperasi atau USP berdasarkan pengalaman, tidak lama eksisnya. Biasanya diakibatkan tidak berjalan lancar dari sisi pembayaran dari peminjam. Makanya Pak Bupati sudah menitipkan anggaran USP atau KIK (Kredit Usaha Kecil) di BPR dengan bunga ringan, tentunya disertai dengan agunan,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, pihaknya akan terus mendorong eksistensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk melawan praktik rentenir ini dengan membuat unit USP.

“Namun kami titip pesan untuk seluruh masyarakat, setelah USP ini terbentuk, harus dirawat dan masyarakat harus merasa memiliki. Karena keberlangsungan sebuah USP, terletak pada kelancaran perputaran uangnya,” ujarnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!
BAZNAS Jabar Gelar Buka Bersama 150 Anak Yatim, Ramadan Jadi Lebih Istimewa
Dokumen Perizinan Eiger Camp Lengkap, KDB Hanya 2% dari Total Lahan yang Dikelola
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:59 WIB

Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!

Berita Terbaru

Bupati Bandung, Dadang Supriatna.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Mar 2025 - 20:27 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: biro adpim jabar)

BANDUNG UPDATE

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Mar 2025 - 20:17 WIB