DARA | BANDUNG – Pemkab Bandung bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat, melakukan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum terhadap 50 desa/kelurahan dari enam kecamatan terpilih. Keenam kecamatan itu adalah Kecamatan Margaasih, Margahayu, Pangalengan, Solokanjeruk, Arjasari, dan Kecamatan Rancaekek.
Pembinaan tersebut bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum para aparatur desa. Selain itu juga sebagai tahap awal, agar peserta memahami teknik, prosedur, persyaratan, dan tata cara, yang menjadi substansi penilaian lomba desa/kelurahan sadar hukum.
Asisten Pemerintahan Kabupaten Bandung, H Ruli Hadiana, mengatakan, kegiatan tersebut pada dasarnya untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik kepada warga. Sehingga setiap warga dan aparat desa/kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya.
“Pembinaan ini juga bertujuan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Ruli Hadiana saat membuka acara yang berlangsung di Bale Sawala Soreang, Selasa (19/3/2019).
Pembangunan di bidang hukum merupakan sektor prioritas pembangunan nasional dengan mengembangkan budaya sadar hukum di semua lapisan. Ia berharap para camat, kepala desa, dan lurah dapat mengetahui, memahami, menghayati, mentaati dan menerapkannya dalam bersikap dan bertingkah laku.
“Sehingga salah satu program prioritas pembangunan Kabupaten Bandung, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, dapat terwujud,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Dokumentasi Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Dr H M Supriadi menerangkan, desa/kelurahan yang dibina merupakan rekomendasi dari Pemkab Bandung.
Supriadi menyebutkan beberapa kriteria yang akan menjadi penilaian dalam lomba, antara lain desa/kelurahan yang telah memiliki kelompok keluarga sadar hukum beranggotakan minimal 25 orang. “Anggotanya bisa dari unsur majelis taklim, karang taruna maupun tokoh masyarakat.”
Selain itu desa/kelurahan tersebut, juga telah mengimplementasikan hukum dengan baik, yang ditunjukkan melalui beberapa dokumen capaian. Supriadi mengurai antara lain capaian pembayaran PBB, rendahnya angka kriminalitas, tidak adanya pernikahan di bawah umur, serta rendahnya angka putus sekolah.
“Kriteria lainnya, bagaimana desa/kelurahan menyediakan SDM atau fasilitas yang bisa membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum, serta sejauhmana masyarakat dilibatkan dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes),” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan