Mengembangkan kompetensi PNS merupakan kewajiban pemerintah daerah. Karena itu BKPSDM memetakan kompetensi PNS yang digelar dalam FGD.
DARA | BANDUNG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung memetakan kompetensi PNS dalam upaya mengembangkan kompetensi mereka. Pemetaan dilakukan dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana mengungkapkan, pengembangan kompetensi merupakan kewajiban pemerintah daerah. Hal tersebut, dalam rangka menciptakan profesionalitas birokrasi untuk menjadikan PNS yang berkualitas.
Pihaknya terus berupaya mengembangkan kompetensi PNS. “Memang tidak mudah, karena jumlah pegawai Kabupaten Bandung termasuk yang terbanyak di Jabar (Jawa Barat). Namun kami berharap upaya ini secara bertahap, dapat memenuhi harapan masyarakat untuk menciptakan PNS yang punya kualitas tinggi dalam pelayanan publik,” kata sekda, dalam pembukaan FGD bertajuk Penyusunan Rencana dan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi PNS Melalui Analisis Kebutuhan Diklat, di Soreang, Selasa (19/11/2019).
Sesuai dengan PP 11/ 2017 Tentang Manajemen ASN, Pemkab Bandung wajib mengembangkan kompetensi PNS. “Ini merupakan salah satu hal penting, sebagai upaya mengatasi kesenjangan kompetensi jajaran kami. Pengembangannya bisa berupa sosialisasi, diklat, bimtek, workshop maupun seminar,” ujarnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, H. Wawan A. Ridwan, menambahkan, pihaknya mengagas FGD sebagai media komunikasi antarperangkat daerah. Terutama terkait penyelenggaraan pengembangan kompetensi PNS atau peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di lingkungan Pemkab Bandung.
“Jadi kami akan merangkum dari rekan-rekan di perangkat daerah, kira-kira apa saja kebutuhan diklat untuk pengembangan kompetensi pegawainya. Jangan sampai rencana yang kami lakukan di BKPSDM keluar dari prioritas yang dibutuhkan perangkat daerah,” ujarnya.***
Editor: Ayi Kusmawan