“Landasan operasional tersebut berisi sejumlah hal, baik itu penempatan lokasi cek poin yang diisi oleh petugas keamanan, juga hal lainnya termasuk kemungkinan penambahan daerah pemberlakuan PSBB parsial,” kata Yudy Abdurrahman.
DARA | BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyetujui ajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Setelah Kemenkes menyetujui ajuan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mulai menyiapkan landasan operasional untuk PSBB tersebut.
Hal tersebut disampaikan Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, Yudy Abdurrahman. Landasan operasional yang disiapkan kini sedang dibahas, apakah berbentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau lainnya.
“Landasan operasional tersebut berisi sejumlah hal, baik itu penempatan lokasi cek poin yang diisi oleh petugas keamanan, juga hal lainnya termasuk kemungkinan penambahan daerah pemberlakuan PSBB parsial,” kata Yudy melalui sambungan telepon seluler, Jumat (17/4/2020).
Rencananya, di Kabupaten Bandung akan ada tujuh Kecamatan yang masuk PSBB parsial, yakni Kecamatan Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan.
Ketujuh Kecamatan tersebut merupakan daerah berbatasan langsung dengan Kota Bandung. Jika dipandang perlu, maka bisa ditambah kecamatan berbatasan dengan daerah lain, seperti Kutawaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat.
“Menkes itu hanya persetujuan, kami akan maping lagi apakah perlu ada penambahan atau tidak,” ucapnya.
Yudy menambahkan, hal yang sedang disiapkan adalah ketersediaan logistik dan validasi, juga verifikasi data masyarakat yang akan menjadi penerima manfaat bantuan logistik.
“Semua persiapan akan selesai sebelum 22 April. Baik itu data, maupun landasan operasional PSBB,” tutupnya.***