DARA I BANDUNG – Pemkab Bandung, Jawa Barat, tidak lagi berwenang menarik retribusi kebersihan, apapun di Pasar Sayati Indah, sejak 5 Maret 2019. Pasca dikabulkannya gugatan para pedagang oleh PN Bale Bandung dalam sidang putusan 5 Maret 2019 lalu, putusan itu menggugurkan klaim tergugat II yakni Pemkab Bandung, bahwa pasar tersebut merupakan aset pemerintah.
Pasar Sayati Indah, sebelumnya tergabung dalam Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pasar Margahayu, Kecamatan Margahayu. Dengan dimenangkannya gugatan tersebut oleh para pedagang, kini UPTD Pasar Margahayu hanya memiliki satu pasar, yaitu Pasar Sehat Sabilulungan Margahayu.
Kepala UPTD Pasar Margahayu, Ginanjar, SH, mengaku, sejak keputusan pengadilan tersebut kini ia dan beberapa staf fokus di satu pasar. Pencapaian target yang sudah ditetapkan untuk pasar Sayati hingga 5 Maret 2019 18,40 %, kurang lebih Rp67 juta dari target Rp365.786.000.
“Ini mungkin pendapatan terakhir dari Pasar Sayati Indah,” kata Ginanjar, di kantor UPTD Pasar Margahayu, Senin (30/92019).
Kini, lnajut dia, dalam setiapkegiatan pasar tidak lagi berdasarkan target, karena pungutan retribusi harus berdasarkan Perda dan tidak boleh menyisihkan pungutan. Kemudian setiap hari harus disetorkan ke kas daerah melalui Bank bjb terdekat.***
Wartawan: Sopandi l Editor: Ayi Kusmawan