DARA | BANDUNG — Pemkab Bandung menerima hibah aset gedung eks Kantor Pengadilan Agama (PA) Cimahi. Hibah tersebut diterima Sekda Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Teddy Kusdiana, dari Sekretaris PA Cimahi, Ita Sasmita.
“Ini merupakan momentum bersejarah bagi kami dan juga PA Cimahi. Melalui proses yang cukup panjang, dan akhirnya pada hari ini dilaksanakan final penyerahan gedung eks PA Cimahi,” kata Sekda saat penandatanganan berita acara serah terima hibah di Ruang Rapat Sekda di Soreang, Kamis (13/6/2019).
Sementara PA Cimahi telah mendapat alokasi tanah dari MA. Sebagai pengelola barang, pengguna aset, dan anggaran, sekda berharap sparasi lokasi PA Cimahi secara independen tersebut, pelayanan publik PA Cimahi semakin cepat dan lebih baik.
Pemindahan aset menjadi poin yang cukup penting. Karena itu, ia akan mengarahkan Badan Aset Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan pencatatan aset.
Kepala BKAD Kabupaten Bandung, Diar Irwana, menambahkan, proses pengalihan status dari barang milik negara menjadi barang milik daerah, baru pertama kali dilakukan Pemkab Bandung. Pada tahun 2017 saat ia masih menjabat sebagai asisten administrasi, bupati memerintahkannya untuk mengajukan permohonan hibah gedung tersebut.***
Editor: Ayi Kusmawan