Pemkab Cianjur Gratiskan Pajak PBB di Tengah Pandemi Covid-19

Jumat, 5 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi medcom.id

Ilustrasi medcom.id

“Mulai hari ini warga miskin tidak perlu membayar PBB, gratis. Tagihannya menjadi nol rupiah,” ujar Herman Suherman.


DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga miskin yang ada di wilayah itu. Kebijakan itu diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi 400 ribu nomor wajib pajak kategori miskin dan rentan dengan nilai total yang dibebaskan sebesar Rp2 miliar.

“Mulai hari ini warga miskin tidak perlu membayar PBB, gratis. Tagihannya menjadi nol rupiah,” ujar Herman kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Jumat (5/6/2020).

Herman mengatakan, kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah daerah meningkatkan sinergitas penurunan angka kemiskinan dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak.

“Prinsipnya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak secara ekonomi di tengah pandemi corona,” kata dia.

Disebutkan, di tengah situasi wabah virus corona banyak warga Cianjur yang terdampak secara ekonomi, seperti menjadi korban PHK dan kondisi pendapatan atau penghasilan yang menurun.

“Setelah kita survei ke lapangan, ternyata banyak warga miskin yang tidak mampu bayar (biaya PBB),” ujar dia.

Selain menggratiskan biaya PBB, pemerintah daerah juga membebaskan sanksi denda untuk semua wajib pajak yang telat membayar pajak setelah jatuh tempo.

“Kita juga akan akomodir wajib pajak yang keberatan. Silakan ajukan nanti oleh petugas akan verifikasi ke lapangan apakah bisa disetujui atau tidak,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah
Kadis Perkim Dampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Bencana Lapang Cangehgar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR

Berita Terbaru