Pemkab Cianjur Kembali Buka Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat, Tapi…

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Cianjur Herman Suherman saat sidak ke sejumlah perusahaan terkait penerapan PPKM Darurat (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Bupati Cianjur Herman Suherman saat sidak ke sejumlah perusahaan terkait penerapan PPKM Darurat (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat membuka kembali seluruh tempat ibadah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.


DARA – Namun, pengelola diminta tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan kebijakan itu sesuai dengan instruksi Mendagri, Tito Karnavian Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Pemerintah pusat kembali merevisi aturannya, untuk tempat ibadah tidak ditutup. Hanya ditiadakan untuk kegiatan keagamaan terlebih dahulu,” kata Herman, kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Selain itu, pemerintah juga merevisi kebijakan terkait penyelenggaraan pesta resepsi yang sebelumnya diperbolehkan. Saat ini dilarang, dan hanya diizinkan untuk menggelar akad saja.

“Ini kebijakan yang harus dijalankan dan dipatuhi. Untuk pesta resepsi saat ini dilarang, hanya untuk akad saja yang diperkenankan,” jelasnya.

Herman meminta seluruh masyarakat agar taat dan patuh dengan seluruh aturan yang diterapkan dalam PPKM Mikro Darurat.

“Untuk tingkat mobilitas manusia, Cianjur saat ini berada di zona kuning atau baik. Semoga saja, tingkat kasus terkonfirmasi positif juga kembali pada zona yang lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, meniadakan sementara solat Jumat di Masjid Agung setempat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf mengatakan peniadaan solat Jumat di Masjid Agung Cianjur merupakan hasil rapat dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Kebijakan tersebut, lanjut Rauf, sebagai upaya mencegah dan menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di masa PPKM Mikro Darurat.

“Kegiatan solat Jumat di Masjid Agung Cianjur, ditiadakan sementara selama PPKM Mikro Darurat. Ini merupakan hasil rapat dengan Forkopimda Cianjur, terkait penanganan Covid-19,” kata Rauf.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Gelar Operasi Miras dan Premanisme, Polsek Cisurupan Amankan Puluhan Liter Tuak
Perayaan Cap Go Meh Dimeriahkan Berbagai Pertunjukan Menarik, Polres Garut Lakukan Pengamanan
Hadiri Wisuda UI, Kepala BPKH: Jadilah Pribadi yang Impactful!
Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:17 WIB

Gelar Operasi Miras dan Premanisme, Polsek Cisurupan Amankan Puluhan Liter Tuak

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:13 WIB

Perayaan Cap Go Meh Dimeriahkan Berbagai Pertunjukan Menarik, Polres Garut Lakukan Pengamanan

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:09 WIB

Hadiri Wisuda UI, Kepala BPKH: Jadilah Pribadi yang Impactful!

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB