Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup akan membangun tempat pembuangan sampah dengan metode Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R) di Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
DARA | Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Agus Muklis mengatakan, pembangunan TPS3R di Kelurahan Kaliwadas akan dilakukan dalam waktu dekat ini di tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.
“Kita (DLH) nantinya sebagai penerima manfaat. Proses pembangunan sendiri sepenuhnya dilakukan oleh Dinas PUTR,” kata Agus Muklis kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Agus Muklis menjelaskan, 3R atau Reuse (mengurangi), Reduce (menggunakan), dan Recycle (daur ulang) adalah sampah diolah untuk mengurangi kuantitas atau memperbaiki karakteristik sampah, sehingga hanya residu sampah yang selanjutnya yang dikirim ke TPA.
Menurutnya, keberadaan TPS3R tentunya menjadi sangat bermanfaat, karena dapat mengurangi volume sampah di TPA, karena sebelumnya terjadinya pengolahan dan penurunan kuantitas.
“Selain mengatasi jumlah sampah yang banyak, TPS3R juga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Dengan mengolah sampah organik, TPS3R mampu mengubah sampah menjadi pupuk kompos yang bernilai ekonomis,” ujar Agus sapaan akrabnya.
Teknisnya, pengelolaan 3R ini mulai dari menjemput sampah dari tiap-tiap rumah, pemilah sampah, juga pengelolaan sampah organik yang akan dijadikan kompos.
Tujuan program ini, masih kata Agus, adalah pemerintah memberikan sarana kepada masyarakat di kawasan permukiman padat yang ingin melaksanakan pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang sesuai dengan pilihan dan kondisi lingkungan sekitar mereka.
“Adapun tujuan lainnya adalah masyarakat dapat mengenal fungsi TPS3R, kemudian masyarakat dapat mengenal sampah berdasarkan jenis dan dapat melakukan pengomposan sendiri. Operator dapat melakukan pemilahan sampah dan pengomposan tingkat kawasan. Menyediakan pupuk organik yang murah dan berkualitas untuk petani. Mendongkrak perekonomian daerah dan masyarakat setempat, serta membentuk legalitas struktur organisasi yang terpercaya dan mandiri,” tutur Agus.
Selain itu, masih kata Agus, TPS3R ini juga mampu meningkatkan nilai tambah ekonomis berupa pengembangan usaha tanaman hias dan herbal, bahan bakar biogas, dan penjualan sampah layak jual.
“Mengolah sampah organik dari permukiman menjadi pupuk dan biogas yang langsung dimanfaatkan,” katanya.
Editor: denkur