Pemkab Cirebon Salurkan Bantuan dan Dorong Kesetaraan Pekerjaan untuk Penyandang Disabilitas

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Bantuan ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang setara

DARA | Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan bantuan bagi penyandang disabilitas dalam acara yang diadakan di Gedung PGRI.

Bantuan ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang setara dengan warga lainnya, serta membuka peluang bagi mereka di dunia kerja.

Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, menekankan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah kewajiban pemerintah.

“Ini adalah bagian dari undang-undang, dan masyarakat Kabupaten Cirebon wajib memberikan haknya pada penyandang disabilitas,” ujar Agus.

Selain bantuan, Agus juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan.

Ia mengakui bahwa banyak perusahaan, terutama pabrik, belum memberikan kesempatan kerja bagi mereka. Namun, Pemkab Cirebon berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan hak-hak kerja mereka dipenuhi.

“Insya Allah, kami akan berkoordinasi dengan Bupati dan Disnaker. Ke depannya, penyandang disabilitas harus mendapatkan hak yang sama seperti warga negara lainnya,” kata Agus.

Beberapa minimarket di Cirebon sudah mulai membuka lowongan kerja untuk penyandang disabilitas. Namun, sektor industri dan pabrik masih memerlukan regulasi yang jelas agar mereka dapat turut serta.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Cirebon berencana membentuk Layanan Unit Disabilitas (LUD) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang akan membantu penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka.

“Nantinya, Disnaker akan menyediakan layanan khusus untuk penyandang disabilitas, agar mereka memiliki akses yang lebih mudah ke dunia kerja,” kata Agus.

Pemkab Cirebon juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kesetaraan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Dengan adanya regulasi ini, perusahaan, termasuk sektor industri, akan diwajibkan menyediakan kuota khusus untuk pekerja disabilitas.

“Dengan adanya peraturan ini, penyandang disabilitas akan benar-benar mendapatkan haknya,” ujar Agus.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Daftar Kloter Jemaah Haji Asal Garut Sudah Dirilis, Terbagi dalam Lima Kloter Pemberangkatan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Cirebon Panen Raya Jagung
Sukseskan Program Ketahanan Pangan. Kapolresta Cirebon Gelar Panen Raya Jagung
Pemkab Sukabumi Siap Sukseskan Program Tiga Juta Rumah Warga Berpenghasilan Rendah
Jelang Ramadan, Ketersediaan Bahan Pokok dan Harga di Cirebon Stabil
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Polisi Gerebek Rumah Penimbun Solar Subsidi di Indramayu, Ribuan Liter Solar Diamankan!
Wabup Sukabumi: jangan Fokus Soal Perbedaan PNS dan PPPK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:19 WIB

Daftar Kloter Jemaah Haji Asal Garut Sudah Dirilis, Terbagi dalam Lima Kloter Pemberangkatan

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:14 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Cirebon Panen Raya Jagung

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:09 WIB

Sukseskan Program Ketahanan Pangan. Kapolresta Cirebon Gelar Panen Raya Jagung

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:17 WIB

Jelang Ramadan, Ketersediaan Bahan Pokok dan Harga di Cirebon Stabil

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:33 WIB

Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

EKONOMI

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Rabu, 26 Feb 2025 - 19:54 WIB