Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang sedang menjadi perbincangan dan sorotan publik. Diharapkan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mewujudkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
DARA – Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara), Ramdan Hanapiah kepada dara.co.id, Jumat (16/4/2021).
Jadi, Pemerintahan tidak usah alergi bilamana masyarakat ingin mengetahui LHP BPK karena sama memiliki hak kontrol sosial.
“Rakyat juga harus tahu uangnya dipakai oleh Pemerintahan seperti apa, segala bentuk pembangunan termasuk gaji pegawai Pemda dan para anggota DPRD semua sumbernya dari uang rakyat, wajar saja bila rakyat ingin tahu tentang LHP BPK, kan kedaulatan ada di tangan rakyat,” ujarnya.
LHP BPK, lanjutnya, merupakan bahan bagi masyarakat untuk mendorong pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya juga mengevaluasi setiap badan penyelenggara dalam menggunakan anggaran.
“Jadi tidak harus risih kalau memang bersih, terbuka saja. BPK kan menyerahkan LHP ke Bupati dan Ketua DPRD diterimanya bersamaan, jadi kalau eksekutif susah, kan kami punya wakil rakyat ada DPRD untuk menyampaikan ke publik LHP BPK,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Ramdan, DPRD sebagai tempat menampung aspirasi masyarakat sudah semestinya untuk mendukung dan mewujudkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
“Kemarin saya baca statmen Ketua Komisi Informasi Jabar (Ijang Faisal) sangat jelas bahwa keterbukaan informasi publik harus dijadikan ruh utama pemerintah dalam melayani rakyat, maka LHP BPK tidak harus ditutup-tutupi,” jelas Ramdan.
Ramdan pun menyinggung pengembalian sebagian insentif tenaga kesehatan (nakes) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk (DKPP) yang menjadi dasarnya yaitu hasil audit BPK tetapi belum disampaikan ke publik.
“Anehnya dasar audit BPK tersebut tidak dipublikasikan sampai saat ini, hanya argumentasi saja, rakyat perlu tahu tentang hal itu. Anggota Dewan pun tidak pernah membaca dan melihat LHP, apalagi rakyatnya,” ujarnya.
Berita sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Syahban Hilal berharap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberikan ke lembaga Legislatif sampai ke seluruh anggota dewan.
Hal tersebut bertujuan untuk upaya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sehingga hasil dari LHP BPK harus segera ditindak lanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Sampai saat ini secara pribadi sebagai anggota DPRD, saya tidak pernah melihat dan membaca LHP BPK, tentu harapannya ketika diterima lembaga (DPRD) anggota pun bisa menerima, untuk upaya mendukung langkah eksekutif,” kata Syahban Hilal.
Selama menjadi anggota DPRD dua periode, ia menjelaskan mengenai LHP BPK belum pernah melihat, membaca atau evaluasi apa yang tertuang dalam hasil pemeriksaan.
“Waktu periode pertama (2014-2019) saya sebagai anggota dewan, belum pernah melihat juga membaca LHP BPK, padahal itu upaya untuk mendukung dan evaluasi langkah eksekutif,” tuturnya.
Sebagai pensiunan pegawai Kementerian Agama (Kemenag), kata Syahban, dirinya sedikitnya memiliki pengalaman sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi bila ada temuan langsung gerak cepat juga mengevaluasi.
“Pengalaman secara pribadi di Kemenag seperti itu, dan sekarang menjadi anggota Komisi IV tentu yang diharapkan LHP BPK sampai ke anggota, tapi gak tahu kalau sampainya ke Ketua Komisi,” ujarnya.***
Editor: denkur