Pemkab dan Pemkot Sukabumi telah menyampaikan LKPD Unaudited TA 2023 dan sudah diterima BPK Jabar.
DARA | Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited (LKPD) langsung dilakukan dua kepala daerah tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Selasa (20/3/2024).
Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri berharap dengan disampaikannya LKPD tersebut predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) bisa dipertahankan.
“Mudah-mudahan WTP tetap dipertahankan dengan kualitas yang lebih baik,” ujar wabup.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap LKPD ini dapat memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan,” kata Kusmana.
BPK Perwakilan Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPD yang telah diserahkan. Hasil pemeriksaan BPK ini akan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
Editor: denkur