Jelang berlakukan PSBB, Pemerintah Kabupaten Subang bersama Polres Subang, gelar Apel Pasukan PSBB Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (05/05/2020).
DARA | SUBANG – Apel dipimpin Bupati Subang H Ruhimat S.Pd MSi didampingi Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK MH. Dihadiri Dan Lanud Suryadharma, Dandim 0605 Subang, Dan Yonif 312 KH, Kejari Subang, Kasat Pol DAM, Ketua Pengadilan Negeri Subang, Kepala BPBD, Kepala Dinkes, dan Kepala Dinsos.
Usai pelaksanaan apel, Bupati Subang H Ruhimat S.Pd M.Si didampingi Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani SIK MH melaunching PSBB sekaligus pembagian masker kepada masyarakat yang melintas di depan Masjid Agung Al-Musabaqoh Subang.
Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar Nomor: 36/V/2020 tentang Pedoman PSBB di Wilayah Prov. Jabar, Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 443/Kep.259/Huk.Ham tentang Pemberlakuan PSBB di Wil. Prov Jabar.
Merujuk kepada dasar keputusan diatas, Subang telah mengikuti kegiatan PSBB dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 19 Mei 2020.***
Editor: denkur