DARA | GARUT – Pemkab Garut, Jawa Barat mulai tahun depan menganggarkan biaya pernikahan bagi pasangan dari kalangan kurang mampu.
”Ini semua untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan memberikan kepastian hukum pernikahan bagi masyarakat Garut, karena ini bisa melindungi perempuan dan anak-anaknya,” kat Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat menghadiri sekaligus membuka Layanan Terpadu Sidang Itsbat dan Pencatatan Penikahan bagi keluarga miskin, Jumat (26/04/2019).
Pernikahan, menurut bupati, merupakan salah satu sunah yang wajib dilaksanakan bagi pasangan yang sudah aqil balik. Ada lima syarat pernikahan yang dinyatakan sah menurut agama Islam.
Tetapi, lanjut dia, sebagai warga negara Indonesia, ada aturan dan peraturan yang harus dilakukan pasangan selain syarat di itu, yakni mencatat pernikahannya di catatan sipil sebagai kepastian hukum pernikahan warga masyarakat.
Dalam acara yang digagas atas oleh Pemkab Garut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut dan Pengadilan Agama Kabupaten Garut, di Pendopo Kabupaten Garut tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, Undang Munawar, menyebutkan, proses itsbat nikah merupakan proses legalitas kepastian hukum bagi pasangan keluarga yang sebelumnya telah menikah tapi karena sesuatu hal yang secara hukum tidak memiliki kepastian.
”Oleh karena itu, hari ini pemerintah hadir untuk melaksanakan proses Itsbat nikah, yakni menetapkan suatu pernikahan pasangan keluarga melalui proses sidang itsbat nikah dengan tujuan mendapatkan kepastian hukum pernikahan,” ujardia.
Sementara Kepala Pengadilan Agama Garut, Fajaruddin Effendy, mengungkapkan, acara itsbat nikah ini pertama kali dilaksanakan di kabupaten Garut secara massal dengan peserta 105 pasangan. ”Sebelumnya kita melakukan itsbat nikah di beberapa kecamatan yang ada di Garut, Malangbong, Pameungpeuk, dan Bungbulang.”
Usai melaksanakan Pernikahan para pasangan selain menerima Buku Nikah dan Akte Kelahiran anak, peserta juga menerima santunan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut.***
Editor: Ayi Kusmawan