Pemkab Garut dan Kemendagri Bahas Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025
DARA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Senin (17/2/2025).
Membahas efisiensi anggaran dari pemerintah pusat hingga daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa Kemendagri RI memberikan sosialisasi mengenai penerapan efisiensi dalam berbagai aspek pemerintahan.
“Efisiensi ini berlaku secara umum untuk pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, di mana salah satu fokus utama dalam efisiensi anggaran daerah adalah pengurangan biaya perjalanan dinas,” ujar Nurdin.
Menurut Nurdin Yana, pihaknya akan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut dengan melakukan self assessment terlebih dahulu untuk menginventarisasi aspek-aspek yang perlu diefisienkan.
“Jadi kita berikan kepada kepala SKPD untuk mengefisienkan secara mandiri, kalau itu belum dapat maka akan kita lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan pentingnya percepatan implementasi efisiensi anggaran, baik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), khususnya terkait transfer daerah.
Ia menuturkan, bahwa perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD perlu dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
“Bagi daerah yang tidak melaksanakan perubahan APBD nanti dilaporkan pada laporan realisasi APBD,” katanya.
Lebih lanjut, Sumule menyampaikan bahwa pemerintah daerah diharapkan melakukan efisiensi belanja, terutama perjalanan dinas, dengan target pengurangan hingga 50% dari total APBD.
Menurutnya, efisiensi ini bertujuan untuk mengalokasikan anggaran lebih banyak kepada layanan dasar masyarakat yang sudah disinkronkan dengan prioritas nasional.
“Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti dan karena ini anggaran sudah ditetapkan dalam Perda APBD, maka segera dilakukan penyesuaian untuk menjadi dasar mempercepat realisasi membelanjakan khususnya untuk layanan dasar masyarakat,” tuturnya.
Selain perjalanan dinas, tambah Sumule, belanja honorarium juga akan dibatasi dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Satuan Harga Regional.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk mengurangi belanja pendukung, memprioritaskan anggaran pada kinerja layanan publik, serta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada kementerian dan lembaga.
Beberapa hal yang dibahas dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, di antaranya yaitu instruksi kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk membatasi belanja, kegiatan bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan yang lainnya.
“Penyesuaian penjabaran APBD ini perlu segera dilakukan dan disampaikan kepada DPRD agar dapat dituangkan dalam Perda perubahan APBD,” ujar Sumule.
Seperti diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 adalah arahan resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 22 Januari 2025.
Inpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran melalui efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.***
Editor: denkur