Pemkab Garut keluarkan pengumuman terkait persyaratan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
DARA | Seluruh pegawai non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Bambang Hapidz, mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut tertuang dalam surat Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut Nomor: 800.1.2.2/142/BKD, tertanggal 3 Januari 2025, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu persyaratan dalam usul penetapan NI PPPK, serta untuk menindaklanjuti surat kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut.
“Bagi pegawai non-ASN di lingkungan Perangkat Daerah Bapak/Ibu yang dinyatakan lulus akhir Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kab. Garut Tahun Anggaran 2024, diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Menurut Bambang, pemeriksaan kesehatan ini meliputi beberapa aspek penting, yaitu:
1.Riwayat Kesehatan (sekarang, dahulu, dan riwayat kesehatan keluarga),
2. Pemeriksaan Fisik (tanda vital, mata, telinga, hidung, lidah, pharynk, tonsil, thyroid, jantung, gigi, paru-paru, abdomen, dan reflex),
3. Skrining Kesehatan Jiwa.
“Dikecualikan bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang berhubungan dengan kelompok rentan tertentu seperti penyandang disabilitas, kelompok lansia, kelompok perempuan dan anak, maka pemeriksaan kesehatan jiwa dilakukan oleh tim dokter spesialis kedokteran jiwa dan psikolog teknis,” tuturnya.
Kemudian 4, lanjut Bambang, Pemeriksaan Buta Warna. Pemeriksaan Penunjang, Hematologi rutin, Kimia klinik (SGOT, SGPT, Kreatinin, Ureum, Cholesterol total, Trigliserida, Glukosa, HIV) dan Urinalisis, Napza 6 parameter (Amphetamine (AMP), Morphine/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Coccaine (COC), Methamphetamine (MET) dan Benzodiazepine (BZD).
Bambang menyebutkan, untuk Pemeriksaan kesehatan, Pemkab Garut menyediakan beberapa fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk, antara lain:
1. RSUD dr. Slamet
2. Puskesmas Tarogong
3. Puskesmas Siliwangi
4. Puskesmas Sukasenang
5. Puskesmas Cibatu
6. Puskesmas Cikajang
7. Puskesmas Bungbulang
8. Puskesmas Pembangunan
9. Puskesmas Pasundan
10.Puskesmas Pameungpeuk
Pemerintah Kabupaten Garut, tambah Bambang, menghimbau kepada seluruh calon PPPK untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut.***
Editor: denkur