“Perusahaan seharusnya mengajukan audit, kalau memang alasannya kesulitan keuangan atau kolaps. Jadi, nanti pemerintah turun tangan lebih lanjut dan pihak terkait harus siap untuk itu,” ujar Hendra Malik.
DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, perlu memberikan jaminan bagi puluhan ribu buruh yang masih bekerja di tengah pandemi Covid-19. Selain beresiko terpapar, kejelasan upah, nasib kontrak kerja dan tunjangan buruh pun tidak terjamin.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, data yang dihimpun tercatat sudah terjadi PHK besar-besaran terhadap setidaknya dua ribuan pegawai di beberapa pabrik industri skala besar. Dikhawatirkan, perusahaan lain akan terus melakukan hal serupa, dengan memanfaatkan isu pandemi untuk pemutihan karyawan (PHK).
“Perusahaan seharusnya mengajukan audit, kalau memang alasannya kesulitan keuangan atau kolaps. Jadi, nanti pemerintah turun tangan lebih lanjut dan pihak terkait harus siap untuk itu,” ujar Hendra saat dihubungi melalui telepon seluler, Ahad (10/5/2020).
Hendra menegaskan, pemerintah dinilai harus bisa pro terhadap buruh yang saat ini berada pada kondisi dilematis karena harus tetap bekerja. Pasalnya, mereka terdesak kebutuhan tapi tidak mendapat jaminan dari pemerintah jika berhenti bekerja.
“Kasarnya, mereka sekarang bekerja dan taruhannya nyawa. Kalau tidak begitu, ya mereka kerepotan sementara pemerintah sendiri tidak peduli dengan nasib buruh,” ujarnya.
Hendra mengibaratkan, buruh seolah sengaja dibunuh secara perlahan dengan kondisi yang terjadi sekarang. Pemerintah seharusnya bisa memberikan perhatian dan tidak menutup mata agar para buruh bisa mendapatkan haknya, seperti jaminan tidak di-PHK ataupun tunjangan hari raya.
Di tengah kondisi seperti sekarang, dirinya menekankan, perusahaan diminta agar tidak memanfaatkan momen untuk menghindari tanggung jawab mereka.
Hingga sekarang, Hendra terus berupaya menenangkan anggota buruh yang berada di perusahaan. Apabila pemerintah ataupun perusahaan mengabaikan hak para buruh, tidak menutup kemungkinan akan ada aksi untuk menuntut pemenuhan kewajiban pihak terkait atas buruh.
“Yang paling dekat saat ini soal THR, kami mengharapkan tidak ada yang namanya pembayaran dengan dicicil. Harus dibayarkan 100 persen, bayarkan juga upah buruh, hentikan PHK, dan selanjutnya terkait penolakan RUU Ciptakerja,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein