DARA | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindakpabrik girder atau penyangga rel kereta api di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay. Penyegelan akan dilakukan jika masih ada aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengungkapkan, Pemkot Bandung melalui Dinas Penataan Ruang telah mengeluarkan Surat Peringatan ketiga, karena pengusaha tak kunjung menyelesaikan dampak sosial atas pembangunan pabrik itu. Pihaknya melakukan hal yang sudah menjadi kewajiban dalam menegakkan aturan.
“Perusahaan sudah diberi SP3. Tentunya kami akan menindak dalam waktu dekat,” ujar dia, selepas menerima warga Cirangrang di Balai Kota Bandung, Kamis (10/1/2019).
Dengan ketegasan ini, ia berharap, ke depan perusahan-perusahan yang akan beraktivitas di Kota Bandung wajib menempuh perizinan dengan benar. “Ini juga bagian dari implementasi Perda tentang bangunan yang baru diterbitkan beberapa waktu lalu.”
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Wakil Wali Kota Bandung itu, Yana juga berharap ketegasan Pemkot Bandung berujung pada terpenuhinya aspirasi warga terkait akses jalan.
Seperti diketahui, pabrik tersebut akan menutup jalan yang biasa diakses warga. Hal itu yang menjadi masalah bagi warga.
Yana minta, masyarakat percaya kepada pihaknya, bahwa minggu depan sudah mulai ada aksi. Aparat kewilayahan sudah bisa mengomunikasikan kepada perusahaan, sudah ada SP3.
“Kalau masih ada aktivitas akan ada penyegelan. Tapi tidak ada tindakan lain-lain dari warga, tolong sabar,” katanya.
Sementara itu, perwakilan warga Cirangrang, Asep mengemukakan, pihaknya meminta ketegasan dan penegakan hukum yang tegas dari Pemkot Bandung. Sehingga warga terdampak tidak terganggu dengan adanya aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Warga menunggu tindakan Pemkot Bandung. Sambil menunggu, lanjut dia, ada juga yang melapor ke Ombudsman.
Menurut Asep, turunnya SP3 ke piahk pabrik, itu tidak berarti karena ternyata masih ada kegiatanpembangunan.
Karena itu, ia minta aktivitas di sana diberhentikan. “Bukannya menghambat pembangunan. Tapi pembangunannya tidak mengantongi izin,” katanya.***