DARA | BANDUNG – Pemkot Bandung, Jawa Barat, bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat akan menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu di sejumlah titik jalan di Kota Bandung. Hal ini berkaitan dengan aturan dan estetika kota.
“Jika melanggar aturan, kami berharap agar ditertibkan,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, di Sekretariat Bawaslu Kota Bandung, Jalan Leo Gumuruh, kemarin.
Ia juga menyebutkan, Pemkot Bandung melalui aparat kewilayahan mendukung penegakan aturan pemasangan APK. “Karena itu demi ketertiban dan estetika (keindahan) kota juga,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zaki Muhammad Zamzam, menyebutkan rencana penertiban APK berlangsung Kamis (28/2/2019). “Maksimal Kamis (28/2/2019). Tapi sebelumnya kami akan ada rapat koordinasi lebih lanjut, agar ada kesepahaman antara kami dengan Pemkot. Jadi nantinya, aparat kewilayahan dan Panwas Kecamatan bisa selaras mengikuti alurnya.”
Zaki menuturkan, sejauh ini Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung, Satpol PP, dan i terkait dan akan mengawal proses penertiban APK.***
Editor: Ayi Kusmawan