Kesempatan yang langka, Pemkot Bandung membebaskan sanksi administratif pajak. Insentif ini berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan.
DARA | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung membebaskan sanksi administratif bunga/denda terhitung kepada para wajib pajak. Insentif ini terhitung mulai 22 September hingga Desember 2019.
Pembebasan sanksi tersebut, di antaranya berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, berharap, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Sebab kebijakan semacam ini belum tentu ada di tahun-tahun mendatang,” kata Yana, saat Tax Gathering di Bandung, Selasa (22/10/2019).
Dalam acara yang diikuti lebih dari 300 pelaku usaha yang juga para wajib pajak ini, ia mengapresiasi para wajib pajak yang taat dan berpartisipasi dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak daerah. Hal iu perlu dicontoh oleh pengusaha dan wajib pajak lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Arief Prasetya, mengaku terus berupaya membuat program dan inovasi dalam mendukung raihan pendapatan kota ini. Salah satunya, penambahan payment point atau titik pembayaran pajak.
Menurut Arief, penambahan titik pembayaran pajak dapat memudahkan akses warga Bandung untuk membayar pajak daerah. Sehingga, dapat mengurangi risiko keterlambatan yang berdampak pada pengenaan denda atau sanksi.***
Editor: Ayi Kusmawan