Pemkot Bandung Bebaskan Sanksi Administratif Pajak

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: online-pajak.com

ILUSTRASI. Foto: online-pajak.com

Kesempatan yang langka, Pemkot Bandung membebaskan sanksi administratif pajak. Insentif ini berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan.  

 

 

DARA | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung membebaskan sanksi administratif bunga/denda terhitung kepada para wajib pajak. Insentif ini terhitung mulai 22 September hingga Desember 2019.

Pembebasan sanksi tersebut, di antaranya berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, berharap, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Sebab kebijakan semacam ini belum tentu ada di tahun-tahun mendatang,” kata Yana, saat  Tax Gathering di Bandung, Selasa (22/10/2019).

Dalam acara yang diikuti lebih dari 300 pelaku usaha yang juga para wajib pajak ini, ia mengapresiasi para wajib pajak yang taat dan berpartisipasi dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak daerah. Hal iu perlu dicontoh oleh pengusaha dan wajib pajak lainnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Arief Prasetya, mengaku terus berupaya membuat program dan inovasi dalam mendukung raihan pendapatan kota ini. Salah satunya, penambahan payment point atau titik pembayaran pajak.

Menurut Arief, penambahan titik pembayaran pajak dapat memudahkan akses warga Bandung untuk membayar pajak daerah. Sehingga, dapat mengurangi risiko keterlambatan yang berdampak pada pengenaan denda atau sanksi.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!
BAZNAS Jabar Gelar Buka Bersama 150 Anak Yatim, Ramadan Jadi Lebih Istimewa
Dokumen Perizinan Eiger Camp Lengkap, KDB Hanya 2% dari Total Lahan yang Dikelola
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:59 WIB

Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!

Berita Terbaru

Bupati Bandung, Dadang Supriatna.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Mar 2025 - 20:27 WIB