Pemkot Bandung Harus Berikan Perhatian Lebih Penanganan Anak Terlantar

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi terkait Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung, Rabu (14/6/2023).

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi terkait Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung, Rabu (14/6/2023).

DARA | Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung H. Aries Supriyatna, S.H., M.H mengatakan prinsip yang tertuang pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Berdasarkan prinsip tersebut pemerintah Kota Bandung harus memberikan perhatian yang lebih dalam penangan anak terlantar di Kota Bandung.

Aries menyatakan itu dalam Rapat Koordinasi terkait Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung, Rabu (14/6/2023).

Pada rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Kanit Layanan PPA Polrestabes Kota Bandung, dan Dinas Sosial Kota Bandung.

Karena itu lanjut Aries, prinsip yang tertuang pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Berdasarkan prinsip tersebut pemerintah Kota Bandung harus memberikan perhatian yang lebih dalam penangan anak terlantar di Kota Bandung.

“Pada Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, telah menerangkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar harus dipelihara oleh negara. Di Kota Bandung masih banyak terlihat bahwa khususnya anak-anak terlantar ini masih belum mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang telah diterangkan,” kata Aries.

Menengok kembali kasus-kasus yang terjadi di Kota Bandung yang berkaitan dengan penanganan terhadap korban di bawah umur, Aries berpendapat bahwa diperlukan prosedur yang jelas bagaimana penanganan untuk memberikan perlindungan dan perawatan kepada korban kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah pada anak.

“Kasus bullying, ekspoitasi, bahkan kekerasan pada anak ini saya rasa masih tinggi di Kota Bandung. Penanganan khusus seperti apa yang harus kita berikan kepada mereka. Apakah dalam konteks perlindungan anak ini hanya cukup dalam melakukan program pada penyusunan perwal atau hanya menangani korban. Kita harus berpikir bagaimana untuk mengatasinya, salah satunya memperjelas prosedur, sejak laporan masuk hingga perawatan kepada korban,” kata Aries.

Aries juga menegaskan bahwa penyusunan Perwal harus mampu menjelaskan secara detail penanganan kasus-kasus yang menimpa anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Dalam penyusunan perwal ini, kita harus menentukan kriteria kasus, maksudnya setiap laporan harus ditentukan kasus ringan hingga kasus beratnya. Selain itu juga, kita harus menganalisis kelompok mana saja yang membutuhkan penanganan dari negara. Berangkat pada peraturan yang menerangkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kelompok masyarakat menengah ke bawah harus menjadi prioritas dalam penanganan korban yang menimpa pada anak ini,” kata Aries.

Editor: Aldinar

Bahan : Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024
Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 06:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 06:28 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 Nov 2024 - 06:30 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 16 November 2024

Sabtu, 16 Nov 2024 - 06:28 WIB